Tugas Panwaslu Kecamatan Berakhir 27 Januari 2025
|
KEBUMEN-Masa tugas Panwaslu Kecamatan beraakhir hari ini Senin, 27 Januari 2025. Jumlah Panwaslu kecamatan sekabupaten Kebumen sebanyak 78 orang. Untuk kabupaten Kebumen tidak terdapat gugatan PHP di Mahkmah Konstitusi (MK) sehingga berakhir tanggal 27 januari ini. Jika terdapat gugatan PHP di MK, masa tugas berakhir pada 28 Februari 2025.
Hal tersebut sesuai dengan surat ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 283/2024 tertanggal 31 Desember 2024 tentang Penegasan Masa Tugas Lembaga Pengawasa Adhoc dalam Rangka Pemilihan Serentak 2024. Surat Bawaslu Jawa Tengah tersebut merupakan turunan dari surat Bawaslu RI Nomor 1446/2024 tertanggal 30 Desember 2024 tentang Penegasan Masa Tugas Lembaga Pengawas Adhoc dalam Rangka Pemilihan Serentak 2024.
Panwaslu kecamatan melakukan berbagai tugas pengawasan tahapan. Bahwa Pasal 33 UU Pemilihan mengatur bahwa tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan meliputi; Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; Pelaksanaan Kampanye; Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan; Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
Panwaslu Kecamatan juga membantu tugas Bawaslu Kabupaten dalam pengawasan nontahapan seeperti pengawasan netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, pengawasan media sosial, dan pencegahan politik uang. Sedangkan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat melalui forum warga dibantu oleh Pengawas Kelurahan/Desa. Dengan berakhirnya masa tugas Panwaslu Kecamatan, akun media sosial resmi Panwaslu Kecamatan juga telah di serahkan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Pada Pasal 90 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai.
Pada Pasal 43A ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Pembentukan, Pemberhentian, dan PAW mengatur bahwa dalam hal terjadi kondisi tahapan Pemilu belum berakhir dan tahapan Pemilihan dimulai Panwaslu Kelurahan/Desa beserta PAW yang telah ditetapkan untuk penyelenggaraan pemilu dapat ditetapkan kembali untuk menyelenggarakan pemilihan sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa dan penetapan kembali Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi (humas)
Penulis: Badruzzaman
Foto : Humas