URGENSI DAN DASAR HUKUM PENGAWASAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
|
KEBUMEN- Di Bawaslu terdapat Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. SE tersebut untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Bawaslu kabupaten Kebumen sebagai jajaran Bawaslu melaksanakan SE tersebut dengan sebaik-baiknya.
Tujuan pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen untuk mewujudkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Bawaslu Kabupaten Kebumen pasca Pemilihan 2024, tepatnya mulai awal tahun 2025 sudah siap melakukan pengawasan kegiatan non tahapan di KPU Kabupaten Kebumen yaitu Pemutkahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengawasan pleno rekapitulasi DPB triwulan II di laksanakan pada tanggal 2 Juli 2025 di aula KPU Kabupaten Kebumen. Sebelumnya, dilakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak terkait termasuk KPU dalam rangka optimalisasi pengawasan proses pemutakhiran.
Kewajiban pengawasan PDPB di tingkat kabupaten secara teknis tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI No 29 tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Penyusunan daftar pemilih yang valid dan akurat menjadi salah satu hal urgen dalam setiap penyelenggaraan Pemilu demokratis, termasuk dalam pengawasan PDPB tahun 2025 ini. Pengawasan di lakukan dengan melekat oleh ketua, anggota dibantu sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Di tingkat KPU Kabupaten seagaimana dalam Pasal 20 (l) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pada Pasal 204 (1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Ayat (2) Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6).
Secara umum, Bawaslu Kabupaten Kebumen memastikan pelaksanaan PDPB di KPU Kabupaten Kebumen sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 seperti melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah kabupaten Kebumen, melakukan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten setiap 3 (tiga) bulan sekali dan mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB melalui laman dan media sosial.
Ragam persoalan terkait validitas dan akurasi data pemilih menjadi persoalan krusial yang selalu berulang dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum antara lain data ganda, NIK invalid, pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih muncul dalam data pemilih, penduduk yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih namun tercatat dalam data Pemilih, pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar dalam data pemilih, pemilih yang sudah pindah domisili namun masih tercatat dalam data pada domisili semula, perubahan status TNI dan POLRI.
Persoalan berulang tersebut tentunya muncul karena berbagai faktor, diantaranya belum terintegrasinya daftar pemilih dalam Pemilu yang sudah dimutakhirkan oleh KPU dengan data kependudukan yang dijadikan basis data dalam penyusunan data pada Pemilu berikutnya sehingga persoalan yang sama akan muncul kembali. Kemudian tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam memperbaharui status administrasi kependudukan sesuai keadaan de facto, serta adanya oknum penyelenggara/instansi pemerintah terkait yang tidak professional dalam memutakhirkan baik data pemilih maupun data kependudukan.
Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan sebagai basis data dalam penyusunan daftar pemilih Pemilihan Umum menjadi terobosan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat. Pemutakhiran secara berkelanjutan baik secara faktual maupun administratif menjadi upaya meminimalisir berbagai persoalan penyusunan data pemilih yang mungkin timbul pada saat akan diselenggarakan Pemilihan Umum.
Bawaslu, termasuk di tingkat Kabupaten Kebumen sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan penyusunan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabuaten Kebumen, memiliki strategi pengawasan yang komprehensif dan aplikatif dalam teknis pengawasan pemeliharaan data pemilih yang ada.
Kesimpulannya, dasar hukum pengawasan PDPB Bawaslu Kabupaten Kebumen mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan;
Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (humas)