Lompat ke isi utama

Berita

Urgensi Kepastian Hukum Cadangan Dana PILKADA

Kebumen-Tahapan perencanaan program dan anggaran dalam Pemilihan memegang peran krusial dalam menjamin terselenggaranya Pemilihan yang efektif dan akuntabel. Namun, proses ini sering dihadapkan pada berbagai permasalahan hukum, seperti ketidaksesuaian regulasi, tumpang tindih kewenangan, dan perubahan kebijakan yang berdampak pada kepastian hukum. Oleh karena itu, identifikasi terhadap persoalan regulasi dalam tahapan ini menjadi penting guna mendorong harmonisasi aturan, memperkuat koordinasi kelembagaan, serta memastikan pelaksanaan anggaran sesuai prinsip hukum dan tata kelola yang baik, demi optimalnya kerja-kerja pengawasan untuk terciptanya pemilu/pemilihan yang berintegritas. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2019 tentang tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pendanaan pemilihan bupati dan wakil bupati dibebankan pada APBD kab/kota. Namun dalam pelaksanaanya tidak semulus yang di bayangkan, bahkan terkadang Bawaslu tampak seperti “mengemis” anggaran penyelenggaraan Pilkada pada Pemda setempat. 

Setidaknya kami mencatat ada beberapa point krusial yang sama yang dihadapi oleh hampir semua kabupaten/kota di Jawa Tengah khususnya. Diantaranya adalah; minimnya anggaran APBD Pemda, kurangnya komitemen dari Pemda, tidak sinergisnya elemen tim pembiayaan Pemda, pemahaman yang berbeda antara Pemda dan penyelenggera Pilkada, Pemda tidak patuh Pemprov dan/atau Pemerintah RI (pusat), tidak adanya standarisasi besaran APBD atau APBN.  

Secara umum permasalahan tersebut diatas disebabkan oleh satu hal, yaitu tidak adanya dana cadangan dari pemerintah kabupaten/kota, sehingga sulit untuk mencover biaya pemilihan kepala daerah (PILKADA) yang dibutuhkan oleh penyelenggara pemilihan dalam hal ini KPU dan BAWASLU. Hal itu terjadi karena tidak adanya kepastian hukum tetap terhadap kebutuhan anggaran penyelenggaraan PILKADA, sementara telah diketahui bersama bahwa hal itu merupakan amanat undang-undang untuk KPU-BAWASLU menyeleggarakan pilkada tersebut.

Kesimpulan atas permasalahan yang muncul dalam diksusi SAPA kali ini maka, perlu ada regulasi yang jelas  dan rinci berkaitan dengan bagaimana tata cara pemerintah daerah untuk merencanakan program penganggaran dana hibah yang akan digunakan untuk pemilihan, yang harus dibarengi juga dengan aturan dari segi kepatuhan berupa sanksi bagi pemkab/pemkot yang tidak sejalan dengan aturan itu sendiri. Selain hal tersebut, demi optimalnya kerja pengawasan hendaknya diatur pula tentang pembiayaan pos-pos belanja mana yang masuk dalam APBD kabupten/kota atau provinsi dan mana yang harus dicover oleh APBN, dan akan lebih mudah jika kedepan ada modul perencanaan pengaggaran dana hibah pemilihan untuk panduan Bersama (BS).