Validasi Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye
|
Sukoharjo-Bawaslu Kabupaten Kebumen menghadiri Rakor Validasi Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye pada 7-8 Desember 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo. Kordiv PP Datin, Imam Khamdani dan Staff, hadir mewakili Bawaslu Kabupaten Kebumen pada acara kali ini.
Acara dimulai dan dibuka oleh Sadhu Sudiyarta, Kepala Bagian P3SP, dalam Sambutannya Sadhu menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk dilaksanakan, guna menjamin setiap data Penanganan yang ada, valid dan dalam proses Penanganannya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya sambutan Eko Budiyanto selaku Tuan rumah. Eko menyampaikan terimakasih karena kehadiran rekan Bawaslu Se- Jawa Tengah dan meminta maaf apabila dalam memfasilitasi ada kekurangan.
Selanjutnya sambutan dilanjutkan oleh Ahmad Husain, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng. Dalam sambutannya husein menyampaikan pentingnya pembagian tugas, diantaranya pengawasan media sosial di Provinsi di komandoi oleh Divisi Humas, Pengawasan dan Analisa Pelanggaran di Provinsi dikomandoi oleh Divisi Hukum, agar divisi Penanganan Pelanggaran dapat fokus apabila ada Penanganan Pelanggaran, menjadi sangat vital apabila di suatu Wilayah banyak laporan seperti di Kabupaten Boyolali.
Kemudian Husein menyampaikan bahwa dalam Kampanye norma Pokok yang menjadi filter kita ada di Pasal 280, apabila tidak ada singgungan dengan pasal tersebut maka clear, selain itu kita tidak mengenal Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) secara normatif, melainkan hanya pemberitahuan jadi apabila tidak terbit STTP tidak menjadi masalah juga.
Terkait media sosial, kita hanya mengawasi akun yang di daftarkan di KPU, batasanya adalah Pasal 280. Selanjutnya ia membahas terkait dengan Netralitas, orang yang dilarang mengikuti kampanye perlu berhati-hati dalam menentukan adanya temuan, apabila ada temuan ada laporan yang diduga adanya Pelanggaran Pidana maka perlu untuk diproses, walaupun di pembahasan Gakkumdu akan mentah, namun setidaknya bisa memasukan upaya ke media. “Lalu terkait dengan kampanye bentuk lain, seperti lomba hadiah tidak diatur dan diperbolehkan, Yang penting dalam pemberian hadiah tidak ada ajakan” tambahnya. Kemudian ia menjelaskan tentang bakti sosial. Apabila ada pembagian sembako tanpa ada ajakan memilih dan tidak ada bahan kampanye maka itu masih dianggap tidak melanggar, namun apabila ada maka bisa dikategorikan pemberian bentuk lainnya. Tekait dengan SK Ketua KPU Nomor 1622 tentang makan minum, standar di setiap tempat dapat berbeda asal masih dalam taraf wajar.
Selanjutnya Budi Evantri Sianturi mengakhiri acara dengan memeriksa dan memvalidasi satu persatu dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Kota.
Penulis dan Foto : Nur Intan Y
Editor : Humas Bawaslu Kebumen