Lompat ke isi utama

Berita

“Virus Pengawasan” diharapkan menyebar ke Desa Lain diluar Temanggal

“Virus Pengawasan” diharapkan menyebar ke Desa Lain diluar Temanggal

KEBUMEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen menargetkan menyelenggarakan Kegiatan Pengembangan Desa Pengawasan dengan sasaran empat (4) Desa Pengawasan di Tahun 2021 sesuai amanat Undang-Undang Pemilu. Desa Temanggal Kecamatan Adimulyo pada Rabu, (13/10/2021) menjadi Desa Ke - tiga lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut setelah Desa Ayamputih Kecamatan Buluspesantren dan Desa Poncowarno Kecamatan Tegalrejo. Sedangkan Desa Grenggeng Kecamatan Karanganyar masih dalam proses assessment untuk menjadi lokasi kegiatan berikutnya

Kegiatan Pengembangan Desa Pengawasan Desa Temanggal Kecamatan Adimulyo dilaksanakan di Wisata Edukasi Omah Organic Kebumen. Dengan menghadirkan peserta  dari berbagai unsur perwakilan masyarakat diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Petani, Pengusaha, Peternak. Tujuan dipilihnya peserta dari beberapa unsur yang ada di Desa Temanggal yaitu agar dari beberapa unsur tersebut dapat menularkan ilmunya kepada masyarakat luas. Sehingga, masyarakat dapat ikut serta berperan aktif dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada mendatang.

Pada kesempatan kali ini hadir dari Perwakilan Kecamatan, Siswadi selaku Staf Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Adimulyo. Meskipun surat dari Bawaslu Kebumen kepada Kecamatan Adimulyo sifatnya hanya tembusan, namun Siswadi mendapat mandat dari Camat Adimulyo untuk monitoring kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu. Saat ditemui Eka Rohmawati Staf Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kebumen, Siswadi merespon baik dengan adanya kegiatan Pengembangan Desa Pengawasan di Desa Temanggal Kecamatan Adimulyo. “sangat baik sekali adanya Desa Temanggal sebagai Desa Pengawasan, mudah – mudahan dilain desa dapat meningkat seperti ini”. Tutur Siswadi.

Upaya pengembangan desa pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen ini dilakukan sebagai ikhtiar pencegahan dan meminimalisir pelanggaran – pelanggaran yang ada dalam setiap tahapan Pemilu. Selain itu, juga untuk mempersiapkan gelaran Pemilu dan Pilkada tahun 2024 Dengan membentuk kader – kader Pengawas Partisipatif yang ada di Desa, diharapkan “Virus Pengawasan” dapat menyebar dengan cepat dan merata di masyarakat.(Hms/Ek)