Lompat ke isi utama

Berita

Website PPID Bawaslu Kebumen Resmi Di Luncurkan

Website PPID Bawaslu Kebumen Resmi Di Luncurkan

Senin, 1/2/2020, dengan mengambil tempat di Kantor Bawaslu Kebumen, Website resmi PPID Bawaslu Kebumen diluncurkan. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi kepada publik. Informasi publik bukan sekedar pemenuhan undang-undang semata, melainkan juga sudah menjadi hak setiap warga negara.

Bawaslu kebumen menyajikan tampilan menu yang cukup menarik dan mudah diakses bagi pencari informasi mengenai badan publik khususnya Bawaslu Kebumen. Terdapat empat menu pokok dalam beranda website PPID, yaitu Informasi serta merta, informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi dikecualikan, baik yang menyangut dengan informasi kelembagaan maupun seputar pengawasan pemilu dan pemilihan.

Setiap menu memiliki sajian karakter informasi publik sendiri sesuai dengan kategorinya berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu. Selain itu, dalam sajiannya, Bawaslu Kebumen juga menampilkan formulir permohonan informasi yang dapat diakses secara online. Ini memudahkan bagi masyarakat yang akan meminta informasi publik ke Bawaslu Kebumen.

Selain itu, Bawaslu Kebumen juga menyajikan layanan secara offline. Masyarakat bisa hadir langsung ke Kantor Bawaslu Kebumen di Jalan Tentara Pelajar Nomor 21 Kebumen. Langsung saja menuju meja pelayanan di Sebelah pintu masuk kantor untuk mendapatkan informasi langsung bagaimana cara mendapatkan informasi publik di Bawaslu Kebumen. Sudah ada 5 (lima) orang petugas piket dari staf Bawaslu kebumen yang bertugas secara terjadwal guna memberikan pelayanan terbaik bagi pencari informasi publik.

Dalam pernyataan resminya, Anggota Bawaslu Kebumen Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Nasihudin menyatakan bahwa Bawaslu Kebumen berharap informasi yang dipublis mulai hari ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu sekaligus dapat dijadikan bahan kajian penelitian guna memperkuat kelambagaan penyelenggara pemilu sebagai bagian dari amanat konstitusi pasal 22E ayat (5) UUD 1945 pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019, sehingga dapat tercapai pemilu yang demokratis dan bermartabat.

Nasihudin juga menyatakan bahwa selain Website PPID, Kehumasan di Bawaslu Kebumen juga telah memiliki website resmi yaitu kebumen.bawaslu.go.id. Masyarakat dapat mengunjungi secara aktif website ini untuk mendapatkan informasi seputar kegiatan dan pemberitaan di Bawaslu Kebumen. Untuk aktifitas di Media sosial, Bawaslu kebumen juga memiliki akun resmi facebook (Bawaslu Kabupaten Kebumen), Instagram (@bawaslukabupatenkebumen), Twitter (@kebumenbawaslu) dan Chanel Youtube (humas bawaslu kebumen). Nasihudin berharap masyarakat dapat mengunjungi website dan berteman dengan akun-akun media sosial itu dalam rangka partisipasi aktif masyarakat berkonstribusi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Negara tercinta ini. (hms)