KEDAULATAN ADA DITANGAN RAKYAT, BUKAN DITANGAN PEMILIK MODAL
|
Bawaslu Kabupaten Kebumen kembali menggelar Rembug Warga Desa Anti Politik Uang di Desa Mergosono Kecamatan Buayan (3/11/2019). Acara ini merupakan pertemuan yang ke 3 dari rangkaian kegiatan yang telah digelar sebelumnya, dan dikuti oleh peserta para tokoh masyarakat dari 15 RT di desa Mergosono.
Bayu Purwanto, A.Md selaku pemateri memaparkan tentang tahapan pilkada 2020, pelanggaran Pemilu dan bahaya politik uang, ancaman pidana politik uang, dan cara melaporkan pelanggaran pilkada kepada pengawas pemilu.
Bayu juga mengajak peserta yang hadir untuk menolak politik uang pada pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 nanti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto, S.Sos. pada kesempatan kali ini memberikan pemahaman kepada warga bahwa politik uang sangat membahayakan demokrasi bangsa. Kedaulatan milik rakyat bukan milik pemilik modal.
Politik Uang bisa mengakibatkan pemimpin yang korup dan pelayanan publik yang buruk. Rakyat juga yang akan dirugikan dari politik uang. Mari kita tegakkan demokrasi dengan menolak politik uang, ajak Arif.
Masyarakat desa Mergosono yang hadir pada acara tersebut menyambut baik ajakan Bawaslu Kab. Kebumen untuk menolak politik uang di pilkada 2020 nanti. Desa Mergosono merupakan desa yang sedang dirintis oleh Bawaslu Kab. Kebumen untuk menjadi Desa Anti Politik Uang. Sebelumnya telah dilakukan 2 kali sosialisasasi dan rembug warga untuk membangun kesadaran menolak politik uang dengan lembaga desa, Ketua RW dan ketua RT.(HumasBawasluKebumen)
Masyarakat desa Mergosono yang hadir pada acara tersebut menyambut baik ajakan Bawaslu Kab. Kebumen untuk menolak politik uang di pilkada 2020 nanti. Desa Mergosono merupakan desa yang sedang dirintis oleh Bawaslu Kab. Kebumen untuk menjadi Desa Anti Politik Uang. Sebelumnya telah dilakukan 2 kali sosialisasasi dan rembug warga untuk membangun kesadaran menolak politik uang dengan lembaga desa, Ketua RW dan ketua RT.(HumasBawasluKebumen)