Lompat ke isi utama

Berita

WARGA DESA MERGOSONO DIAJAK TOLAK POLITIK UANG

WARGA DESA MERGOSONO DIAJAK TOLAK POLITIK UANG

Bawaslu Kabupaten Kebumen gelar rembug warga untuk kedua kalinya di desa Mergosono (2/11/2019). Rembug warga desa anti politik uang dilaksanakan di Balai Desa Mergosono Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.

Kepala Desa Mergosono, Kasiran, dalam sambutanya berharap agar warga untuk antusias dan berpartisipasi secara aktif meski dilaksanakan malam hari dan hujan, dengan harapan setiap warga desa mengerti dan mewaspadai akan bahayanya politik uang.

Penyampaian materi dalam rembug warga di desa Mergosono disampaikan oleh Intan Yunianti staff hukum Datin Bawaslu Kabupaten Kebumen, pemateri menyampaikan tentang mekanisme dan pelaporan tindak politik uang dan juga bahaya dan dampak dari politik uang itu sendiri.

Intan juga menekankan bahwa perbuatan politik uang dapat terkena pidana dengan pasal 187A dengan hukuman penjara paling sedikit selama 36 bulan, dan denda minimal 200jt sampai 1M.

Arif Supriyanto,S.Sos., ketua Bawaslu Kab. Kebumen menekankan salah satu pencegahan yang Bawaslu Kab. Kebumen lakukan adalah membangun kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang dengan melakutan pertemuan rembug warga semacam ini, harapan kami warga desa Mergosono menjadi pioner di lingkungan masing-masing dalam pencegahan politik uang.

"Kita harus berani menolak politik uang, politik uang berpotensi menghasilkan pemimpin yang korup dan merugikan masyarakat" kata Arif.

Warga desa Mergosono yang hadir dalam pertemuan tersebut menyambut baik ajakan Bawaslu Kab. Kebumen untuk berpartisipasi dalam penegakan demokrasi dan mendeklarasikan diri siap untuk menolak politik uang.(HumasBawasluKebumen)