Siaran Pers Database
Pembangunan Database Data Pemilih Bawaslu Kebumen
Salah satu tugas Bawaslu di masa nontahapan ini adalah Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pasca Pemilihan 2024 sampai tahapan Pemilu 2029. Bawaslu Kebumen menerapkan beberapa strategi seperti Uji petik data pemilih secara periodik, pemberian Saran Perbaikan atau penyampaian hasil pengawasan secara periodik kepada KPU Kabupaten, pembukaan/ penerimaan aduan masyarakat, pengawasan melekat Coktas, koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Dukcapil, Pemdes dan komunitas pengawasan partisipatif, pengawasan pleno rekapitulasi di KPU Kabupaten triwulanan dan produksi flayer edukasi dan publikasi humas melalui medsos.
Hasil pengawasan PDPB tersebut melengkapi database Data Pemilih mandiri di Bawaslu Kebumen. Tidak hanya digunakan untuk data sanding data pemilih di tahapan Pemilu 2029, namun juga data sanding untuk proses pengawasan verifikasi pendaftaran partai politik dan dukungan calon anggota DPD di Pemilu 2029.
Database tersebut merupakan data internal Bawaslu Kebumen dan dijaga dengan rahasia sebagaimana regulasi pelindungan data pribadi. Hanya digunakan untuk kepentingan pengawasan pemilu dan pemilihan. Hal ini dibahas secara khusus oleh pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kebumen pada Senin, 21 September 2026.
Pembangunan database tersebut menjadi urgen ditengah tidak diberi akses data pemilih secara komprehensif maupun DP4 dari pemerintah (Kemendagri/Dinas Dukcapil). Bawaslu Kebumen hanya mendapat data angka rekapitulasi data pemilih. Namun demikian, penerapan strategi serta database data pemilih mendukung pengawasan Bawaslu dengan baik, kontributif, efektif dan akurat.
Kebumen, 21 September 2026
Ttd
Badruzaman
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kebumen