Lompat ke isi utama

Berita

Bersiap Sejak Dini Bawaslu Kebumen Gelar Kelas Hukum terkait Pemungutan Suara Ulang

Pelaksanaan Kelas Hukum di Aula Bawaslu Kab. Kebumen
Pelaksanaan Kelas Hukum di Aula Bawaslu Kab. Kebumen

KEBUMEN - Pemungutan Suara Ulang (PSU) acap kali menjadi momok yang menakutkan bagi penyelenggara Pemilu. Hal ini disebabkan karena PSU akan banyak memakan energi dan pikiran bagi penyelenggara. Terlepas dari itu semua, PSU adalah salah satu upaya untuk menjaga demokrasi dalam Pemilihan Umum. PSU memastikan tidak adanya kesalahan fundamental yang dilakukan oleh penyelenggara level terbawah dalam proses pungut hitung suara. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 Undang-Undang Pemilu ada beberapa hal yang dapat menyebabkan terjadinya PSU, salah satunya adalah Pemilih yang tidak memiliki KTP-El, tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan tidak terdapat di daftar pemilih tambahan seperti halnya yang terjadi di TPS 04 Desa Tanjungsari, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen.

Melalui kelas hukum dengan pembahasan Kajian Yuridis dan Empiris PSU Tahun 2024 di Kebumen, Bawaslu Kebumen membedah penyebab, proses pelaksanaan dan dampak dari PSU ini. Kelas Hukum yang digelar pada 25 Juni 2026 kali ini diberikan materi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen, Eka Rohmawati.

Pada pemaparan awal, Eka menyampaikan penyebab dari PSU ini. Secara kronologi pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 Pengawas TPS menemukan adanya dua orang yang memberikan suara di TPS 04 Desa Tanjungsari, Kecamatan Petanahan, hanya dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK), tanpa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan administrasi pemilih yang berlaku.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen mengajukan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kebumen untuk melaksanakan PSU karena telah terpenuhi syarat hukum yang mengharuskan pemungutan suara diulang. KPU Kabupaten Kebumen kemudian menetapkan pelaksanaan PSU pada tanggal 18 Februari 2024 di TPS tersebut. Penyelenggara pemilu wajib bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketika ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap menggunakan hak pilihnya, maka tindakan korektif berupa PSU harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PSU merupakan instrumen untuk menjamin bahwa hasil pemilu benar-benar mencerminkan kehendak pemilih yang sah. Dengan PSU, suara yang diperoleh dari proses yang cacat secara hukum tidak dijadikan dasar penetapan hasil pemilu. Selanjutnya Rekomendasi Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh KPU menunjukkan adanya mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemilu. “Hal ini mencerminkan kepastian hukum dalam penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu”, ujar Eka dalam pemaparanya.

Dari perspektif yuridis, PSU di Kabupaten Kebumen merupakan bentuk penegakan hukum pemilu yang tepat karena memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keputusan untuk melakukan PSU mencerminkan komitmen penyelenggara dalam menjaga integritas hasil pemilu.

Dari perspektif empiris, PSU menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan koreksi dalam sistem pemilu Indonesia berjalan cukup efektif. Namun demikian, kasus ini juga mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas KPPS, terutama dalam verifikasi data pemilih agar pelanggaran serupa tidak terulang pada pemilu berikutnya. Meskipun terjadi penurunan partisipasi dari 229 menjadi 218 pemilih, selisih tersebut relatif kecil. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tetap memiliki kesadaran politik dan kepercayaan terhadap proses demokrasi. Dari perspektif empiris, PSU tidak menimbulkan gangguan sosial maupun konflik yang signifikan. Pelaksanaan berjalan kondusif dan diterima oleh masyarakat setempat.

Sebelum menutup forum Eka menyampaikan secara yuridis, pelaksanaan PSU telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu dan regulasi KPU mengenai pemungutan suara ulang sebagai upaya menjaga legalitas dan kemurnian hasil Pemilu, secara empiris, PSU berjalan lancar, partisipasi pemilih tetap tinggi, serta menunjukkan efektivitas pengawasan Bawaslu dan tindak lanjut KPU dalam menyelesaikan pelanggaran pemilu. Kasus PSU di Kebumen menjadi pembelajaran penting mengenai pentingnya profesionalisme KPPS, akurasi verifikasi pemilih, dan penguatan pengawasan guna mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Fajar A