Strategi Pengawasan Pemenuhan Kuota Perempuan Pasca Putusan MK
|
Kebumen – Strategi pengawasan terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan menjadi fokus pembahasan pada Literasi Pojok Pengawasan Volume 16 yang diikuti Bawaslu Kabupaten Kebumen secara daring, Rabu (8/7/2026). Diskusi menghadirkan pemateri Meitanur, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh, serta Nur Aliah Saparida, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tegal yang mengulas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terhadap pelaksanaan pengawasan Pemilu.
Meitanur menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak politik perempuan. Menurutnya, pengawasan Bawaslu tidak lagi cukup berfokus pada aspek prosedural, tetapi harus diarahkan pada pengawasan yang berorientasi pada penegakan konstitusi dan perlindungan hak politik perempuan. Bawaslu perlu memastikan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan benar-benar diwujudkan melalui pengawasan preventif, korektif, dan represif sehingga prinsip pemilu yang jujur, adil, setara, dan non-diskriminatif dapat terlaksana.
Ia menegaskan bahwa pasca Putusan MK, pemenuhan kuota perempuan bukan lagi sekadar formalitas administratif. Partai politik wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada setiap daerah pemilihan. Apabila tidak terpenuhi, terdapat konsekuensi berupa tidak diikutsertakannya partai politik pada daerah pemilihan tersebut. Karena itu, Bawaslu perlu mengawal implementasi putusan secara ketat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan.
Sementara itu, Nur Aliah Saparida memaparkan bahwa Putusan MK membawa perubahan signifikan dibanding ketentuan sebelumnya. Jika regulasi terdahulu belum mengatur sanksi secara tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan, kini terdapat konsekuensi hukum yang menjadi dasar penguatan pengawasan. Menurutnya, diperlukan penyesuaian regulasi teknis melalui PKPU maupun Perbawaslu agar implementasi putusan dapat berjalan secara efektif.
Nur Aliah menambahkan bahwa fokus pengawasan Bawaslu meliputi pemenuhan kuota perempuan pada setiap daerah pemilihan, keabsahan data calon perempuan, serta pencegahan pelanggaran administrasi sejak tahap pencalonan. Pengawasan tersebut harus dilakukan melalui kolaborasi lintas divisi agar setiap potensi pelanggaran maupun sengketa dapat diantisipasi sejak dini. Selain itu, pengawasan juga bertujuan menjamin terpenuhinya hak politik perempuan untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam proses demokrasi.