Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Sampaikan Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester I dalam Rakor Evaluasi Tingkat Provinsi

Kordiv, Kasubbag dan staf DIvisi Penyelesaian Sengketa mengikuti zoom evaluasi hasil pengawasan pemutakhiran data Parpol dengan Bawaslu Provinsi.
Kordiv, Kasubbag dan staf DIvisi Penyelesaian Sengketa mengikuti zoom evaluasi hasil pengawasan pemutakhiran data Parpol dengan Bawaslu Provinsi.

Kebumen, 9 Juli 2026 – Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (9/7/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai forum evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota memaparkan hasil pengawasan yang telah dilakukan selama Semester I Tahun 2026. Bawaslu Kabupaten Kebumen diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eka Rohmawati, S.H., yang menyampaikan hasil pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan beserta berbagai catatan dan temuan yang diperoleh selama pelaksanaan pengawasan.

Pemaparan dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi bahan evaluasi bersama guna mengidentifikasi pola pengawasan, tantangan di lapangan, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan pada semester berikutnya. Berbagai pengalaman dan praktik pengawasan dari daerah menjadi masukan penting dalam upaya memperkuat kualitas pengawasan pemutakhiran data partai politik di Jawa Tengah.

Setelah seluruh paparan selesai disampaikan, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, S.H., M.H., merangkum berbagai kendala yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota selama pelaksanaan pengawasan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan strategi pengawasan, termasuk penyesuaian Alat Kerja Pengawasan (AKP) agar lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan pengawasan di lapangan.

Dalam arahannya, Wahyudi juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara Bawaslu dan KPU dalam pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Menurutnya, koordinasi tersebut perlu dilakukan sejak tahap pencegahan hingga pelaksanaan pengawasan, mengingat akses SIPOL yang dimiliki Bawaslu saat ini masih sebatas viewer. Kondisi tersebut menyebabkan tampilan dan informasi yang dapat diakses Bawaslu berbeda dengan yang tersedia pada akun SIPOL milik KPU. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan KPU menjadi sangat penting guna memastikan data yang diawasi dapat dipahami secara utuh dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif serta akurat.

Selain itu, Wahyudi juga mendorong optimalisasi Posko Aduan Masyarakat sebagai instrumen penting dalam pengawasan partisipatif. Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengawasan demokrasi. Oleh karena itu, keberadaan posko aduan perlu disosialisasikan secara lebih luas mengingat adanya potensi terjadinya pencatutan nama masyarakat dalam administrasi keanggotaan partai politik. Menurutnya, praktik tersebut tidak saja hanya merugikan warga negara karena berkaitan dengan hak konstitusional mereka, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana, seperti pemalsuan dokumen maupun penipuan. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara baik secara langsung mapun tidak langsung melalui media dan metode komunikasi digital, seperti video edukasi, podcast, maupun publikasi lain melalui media sosial. Ke depan, Bawaslu Provinsi juga akan melakukan rekapitulasi data aduan masyarakat sebagai bagian dari evaluasi pengawasan.

Menutup arahannya, Wahyudi menyampaikan bahwa Alat Kerja Pengawasan (AKP) akan terus disempurnakan melalui forum koordinasi di tingkat provinsi. Penyempurnaan tersebut akan mempertimbangkan kondisi dan akses yang dimiliki Bawaslu saat ini, termasuk bentuk akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang ada saat ini, yaitu sebagai viewer untuk mendukung efektivitas dan ketepatan pengawasan.

Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Evaluasi dan penguatan koordinasi yang dilakukan secara berjenjang diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif, akuntabel, serta mampu melindungi hak-hak konstitusional masyarakat dalam proses demokrasi. (Humas-Bay)

Baihaqi