Evaluasi Pemilu dan Pemilihan 2024, Bawaslu Kebumen Tekankan Kesamaan Persepsi Alat Bukti
|
Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen menghadirkan personel Kepolisian dalam kegiatan Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Senin (13/7) di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan penanganan pelanggaran sekaligus memperkuat kesamaan persepsi antarunsur Sentra Gakkumdu, khususnya mengenai penilaian alat bukti dalam penanganan tindak pidana pemilihan.
Salah satu narasumber yang hadir, Personel Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Tahun 2024, Aiptu Toni Rio Pakpahan, memaparkan pentingnya memahami proses penilaian alat bukti sejak tahapan awal penanganan dugaan pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa sebelum suatu perkara diteruskan sebagai dugaan tindak pidana, Bawaslu terlebih dahulu melakukan kajian terhadap terpenuhinya syarat formil dan syarat materiil, termasuk kecukupan alat bukti. Apabila hasil kajian menyatakan dugaan pelanggaran memenuhi persyaratan, perkara dibahas dalam rapat pleno Bawaslu untuk menentukan tindak lanjut. Selanjutnya, perkara diregister dan dibahas bersama Sentra Gakkumdu dalam waktu paling lama 1 x 24 jam sejak diregister guna menentukan pasal pidana yang disangkakan.
Dalam pembahasan Sentra Gakkumdu, unsur-unsur pasal yang disangkakan diuraikan dan disandingkan dengan fakta-fakta yang diperoleh dalam penanganan perkara. Dari proses tersebut kemudian ditentukan keterangan maupun alat bukti tambahan yang masih diperlukan agar unsur-unsur tindak pidana dapat terpenuhi. Pemenuhannya dapat dilakukan melalui permintaan keterangan kepada pelapor, terlapor, saksi maupun ahli, serta pengumpulan alat bukti lain yang relevan. "Setidaknya ada empat syarat agar suatu alat bukti dapat dikatakan kuat, yaitu asli, relevan atau memiliki hubungan langsung dengan dugaan pelanggaran, didukung oleh keterangan saksi, serta memiliki kejelasan waktu dan tempat," jelas Aiptu Toni Rio Pakpahan.
Selain penguatan kapasitas mengenai penilaian alat bukti, kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Evaluasi mencakup pelaksanaan kegiatan, dukungan antarlembaga, hambatan yang dihadapi selama proses penanganan, hingga alternatif solusi yang dapat diterapkan pada penyelenggaraan berikutnya. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kebumen, Imam Khamdani, dalam pemaparannya menyoroti pentingnya optimalisasi peran personel Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan agar dapat lebih fokus dalam menangani perkara. "Ke depan, kita membutuhkan personel Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian maupun Kejaksaan yang dapat fokus dalam penanganan pelanggaran. Bahkan, apabila dimungkinkan, mereka dapat dibebastugaskan sementara dari tugas di instansi asal selama tahapan penanganan perkara berlangsung," usul Imam Khamdani.
Diskusi yang berlangsung setelah sesi pemaparan juga berjalan interaktif. Para peserta berbagi pengalaman selama menangani dugaan pelanggaran, termasuk tantangan ketika melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diperiksa dengan keterbatasan pengalaman maupun penguasaan teknik pemeriksaan. Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa proses klarifikasi bukan sekadar kegiatan tanya jawab. Seorang pemeriksa dituntut memiliki kemampuan menyusun strategi, mengendalikan jalannya pemeriksaan, serta menggali informasi secara sistematis agar keterangan yang diperoleh tidak hanya berupa catatan pertanyaan dan jawaban, tetapi mampu mengungkap fakta-fakta yang relevan untuk pembuktian perkara.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen berharap terbangun kesamaan persepsi antarunsur Sentra Gakkumdu dalam setiap tahapan penanganan pelanggaran. Dengan demikian, penanganan dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan di masa mendatang dapat berjalan lebih profesional, efektif, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.