Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Perkuat Pengawasan Partisipatif Bersama Sahabat Disabilitas Kebumen

suasana diskusi di Aula Kantor Bawaslu Kebumen
suasana diskusi di Aula Kantor Bawaslu Kebumen

KEBUMEN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen menggelar diskusi pengawasan partisipatif bersama Ketua Sahabat Disabilitas Kebumen (SDK), Teguh Kuatno di Aula Kantor Bawaslu Kebumen, Selasa (22/9/2026). Kegiatan ini diselenggarakan tepat seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kemitraan strategis dalam rangka mengawal hak pilih kelompok rentan dalam penyelenggaraan pemilu.

Dua hal yang menjadi perhatian utama adalah akurasi data pemilih disabilitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta pemenuhan aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih penyandang disabilitas. 

Anggota Bawaslu Kebumen, Badruzzaman, menyampaikan bahwa rekam jejak Pemilu 2019 dan 2024 membuktikan pemilih disabilitas memiliki konsistensi sangat tinggi saat menggunakan hak pilihnya di lima jenis surat suara. Oleh sebab itu kesiapan sarana teknis di tingkat TPS harus diperhatikan bersama khususnya KPPS. 

"Jumlah pengguna surat suara dengan 5 jenis surat suara rekan-rekan disabilitas sangat konsisten. Kedepan, urgen diperhatikan desain TPS di lapangan yang memfasilitasi kebutuhan pemilih disabilitas mulai akses kursi roda, surat suara untuk tuna netra hingga posisi meja bilik suara yang sesuai, tidak terlalu tinggi," ujar Badruzzaman.

Hal senada disampaikan perwakilan Sahabat Disabilitas Kebumen, Teguh. Ia menyampaikan bahwa pemadanan data antara penyelenggara pemilu dan komunitas disabilitas perlu diperkuat agar informasi mengenai pemilih penyandang disabilitas dapat diperbarui secara lebih akurat di TPS. 

"Data lapangan kami siap disandingkan, terutama untuk memilah pemilih yang sudah meninggal dunia dan mendata  pemilih penyandang disabilitas akibat amputasi atau sakit kronis. Sinergi pasca MoU ini penting agar hak  pemilih penyandang disabilitas tidak hilang dan TPS benar-benar dibuat aksesibel," jelas Teguh.

Melalui forum ini, Bawaslu Kebumen langsung menginstruksikan tim teknis pengawasan untuk menindaklanjuti penyandingan data lapangan bersama perwakilan disabilitas. Data tersebut nantinya dijadikan bahan masukan resmi saran perbaikan ke KPU serta menjadi instrumen kerja bagi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS (PTPS) dalam mengawasi pendirian bilik suara dan prosedur pendampingan pemilih.

Selain itu, hasil koordinasi tersebut dapat menjadi bahan penguatan pengawasan di tingkat jajaran pengawas, termasuk dalam memastikan lokasi TPS dapat diakses oleh pemilih penyandang disabilitas serta pelayanan dan pendampingan diberikan sesuai ketentuan dengan tetap menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.

Penguatan pengawasan terhadap pemilih penyandang disabilitas merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Kebumen mendorong penyelenggaraan pemilu yang inklusif. Bawaslu  Kabupaten Kebumen juga menekankan pentingnya memastikan pendataan penyandang disabilitas serta ketersediaan fasilitas dan aksesibilitas TPS sesuai kebutuhan pemilih.

Dengan adanya kolaborasi bersama Sahabat Disabilitas Kebumen, Bawaslu Kabupaten Kebumen berharap pengawasan partisipatif dapat semakin kuat dan pemenuhan hak pilih seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat terlaksana secara setara dan aksesibel. (humas/adhi)

Adhi