Menakar Kesiapan Bawaslu dalam Ajudikasi Sengketa Proses Pemilu, Perkuat Kapasitas dan Kesiapan Persidangan
|
KEBUMEN – Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap norma hukum, tetapi juga kesiapan teknis dalam menjalankan setiap tahapan persidangan secara profesional, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan kapasitas akan hal tersebut menjadi perhatian Bawaslu Kab. Kebumen dalam mengikuti Bimbingan Teknis Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan ini menghadirkan M. Aditya Nugroho dari Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu RI sebagai pemateri utama. Kegiatan juga mendapat arahan dari Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, sekaligus membuka kegiatan.
Dalam arahannya, Wahyudi menekankan pentingnya kesiapan internal Bawaslu, baik anggota majelis maupun jajaran sekretariat, dalam melaksanakan proses ajudikasi. Menurutnya, kapasitas teknis perlu berjalan beriringan dengan kesiapan kelembagaan agar proses persidangan dapat berlangsung secara profesional dan aman. Ia juga menyoroti aspek keamanan dalam pelaksanaan sidang. Kesiapan tersebut, kata Wahyudi, perlu mencakup koordinasi pengamanan, termasuk ketika persidangan dilaksanakan di lokasi yang memiliki akses terbatas atau berpotensi menghadirkan tantangan keamanan.
Memasuki sesi materi, Aditya Nugroho membahas sejumlah aspek teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan ajudikasi PSPP. Pembahasan mencakup prinsip dan tahapan ajudikasi, beban pembuktian, kesiapan sumber daya manusia, hingga pentingnya dokumentasi persidangan melalui risalah maupun notulensi yang dikelola secara baik dan berbasis teknologi.
Menurut Aditya, dokumentasi bukan sekadar bagian administratif dari persidangan. Risalah dan catatan proses persidangan menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan dan fakta yang muncul selama proses ajudikasi terdokumentasi secara sistematis.
Selain itu, dalam pemaparannya, Aditya turut menjelaskan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan perkara sengketa gugur. Di antaranya adalah meninggalnya pihak yang bersengketa, ketidakhadiran pihak secara berturut-turut, tercapainya perdamaian, maupun pencabutan permohonan.
Pembahasan kemudian berkembang dalam sesi diskusi interaktif. Salah satu peserta mengangkat isu mengenai kemungkinan pembentukan peradilan khusus pemilu pada periode mendatang sebagaimana menjadi bagian dari pembahasan dalam RUU Pemilu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Aditya menyampaikan bahwa penerapan peradilan khusus pemilu dalam waktu dekat masih menghadapi sejumlah tantangan. Ia antara lain menyinggung kesiapan Mahkamah Agung apabila harus membuka kamar peradilan baru serta kebutuhan terhadap desain kelembagaan dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus di bidang kepemiluan.
“Tantangan utama jika dibentuk adalah kesiapan badan peradilan tersebut, terutama karena membutuhkan waktu putusan yang cepat serta hakim ad hoc yang menguasai substansi pemilu,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu diharapkan semakin memahami aspek teknis dan substansial dalam pelaksanaan ajudikasi PSPP. Penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap proses penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan secara tertib, profesional, terdokumentasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Bawaslu, kesiapan menghadapi sengketa bukan hanya terletak pada kemampuan memeriksa dan memutus perkara, tetapi juga pada kemampuan memastikan seluruh proses berjalan dengan prosedur yang jelas, pembuktian yang terukur, dokumentasi yang lengkap, serta dukungan sekretariat yang memadai. (humas/baihaqi)