UNDIP Raih Juara I Debat Penegakan Hukum Pemilu 2026, UNIMUGO Turut Berpartisipasi
|
Pelaksanaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu tahun 2026 di Bawaslu RI telah usai. Dalam kompetisi tersebut, Universitas Muhammadiyah Gombong (UNIMUGO) menjadi salah satu perguruan tinggi asal Kabupaten Kebumen yang mengikuti tahapan seleksi. Setelah mengikuti tahapan seleksi, tim UNIMUGO belum berhasil melaju ke babak berikutnya yang diselenggarakan di Jakarta.
Pada puncaknya Kamis (24/9/2026) malam disiarkan langsung melalui Youtube Bawaslu RI, Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang meraih juara pertama Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi se-Indonesia ke-VI Tahun 2026 setelah mengalahkan Universitas Indonesia (UI) pada babak final.
Dalam pertandingan dengan mosi masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang untuk masa transisi model keserentakan Pemilu nasional dan Pemilu lokal itu, UNDIP unggul dengan skor 6-3 dari dewan juri.
Di kutip dari website resmi Bawaslu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa kompetisi debat hukum tidak semata-mata berbicara mengenai menang atau kalah. Sebab, kata Bagja, hal yang lebih penting adalah kemampuan peserta membangun argumentasi berdasarkan dasar hukum serta mempertahankan pendapatnya secara etis.
“Yang penting dalam hukum adalah bukan menang kalah, namun anda punya dasar hukum dan punya argumentasi hukum,” kata Bagja saat memberikan sambutan pada babak final di Jakarta Kamis (24/09/2026) malam. Bagja menyebut perbedaan pandangan dalam kompetisi justru menjadi bagian penting dalam proses hukum. Karena itu, ia menilai etika dalam debat perlu berjalan beriringan dengan argumentasi hukum yang dibangun peserta. Ia berharap tradisi perdebatan semacam ini dapat terus tumbuh dalam pembahasan dan pengembangan hukum Pemilu.
Bagja juga mengaitkan kompetisi debat dengan kebutuhan membangun sistem Pemilu yang memberikan kepastian dalam proses. Menurutnya, pembahasan mengenai desain Pemilu ke depan membutuhkan argumentasi yang kuat, termasuk mengenai keserentakan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. “Penyelenggaraan Pemilu harus ada batasnya, juga ikut dalam adagium Pemilu, yaitu predictable in process, unpredictable in result,” ujarnya.
Bagja berharap kompetisi tersebut tidak berhenti sebagai ajang perlombaan, tetapi menjadi bagian dari kaderisasi mahasiswa yang memiliki perhatian terhadap hukum, demokrasi, dan kepemiluan. Ia juga berharap penyelenggaraan pada tahun-tahun berikutnya semakin memperluas keterlibatan perguruan tinggi dari berbagai wilayah Indonesia.
Pada babak perebutan juara ketiga, Universitas Andalas berhasil mengalahkan Universitas Brawijaya dengan mosi mengenai syarat sekurang-kurangnya dua tahun menjadi anggota partai politik bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam babak final dinilai oleh dewan juri yang berasal dari unsur penyelenggara Pemilu, pemerintah, Mahkamah Konstitusi, dan akademisi, yakni Anggota Bawaslu Puadi, Anggota KPU Iffa Rosita, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Anggota Komisi Yudisial Abhan, Peneliti BRIN Siti Zuhro, Guru Besar Fakultas Hukum UII Ni’matul Huda, Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 Prof. Muhammad, dan Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Alfitra Salam.
Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ke-VI Tahun 2026 menjadi salah satu ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, membangun argumentasi hukum, serta memperkuat pemahaman mengenai demokrasi dan kepemiluan. Keikutsertaan perguruan tinggi, termasuk UNIMUGO dari Kabupaten Kebumen, menjadi bagian dari keterlibatan dunia akademik dalam memperkuat literasi hukum Pemilu. (humas)