Dari Pasal ke Pasal, Bawaslu Kebumen Perkuat Pemahaman Regulasi melalui Klinik Hukum
|
KEBUMEN - Memahami regulasi kepemiluan tidak cukup hanya dengan membaca pasal demi pasal. Pemahaman terhadap konteks, tujuan, serta penerapannya dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan menjadi bagian penting agar ketentuan hukum dapat dipahami secara utuh. Hal tersebut menjadi salah satu fokus Klinik Hukum Bawaslu Kabupaten Kebumen yang kembali digelar di Aula Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang diikuti mahasiswa magang dan siswa/siswi PKL tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Eka Rohmawati sebagai narasumber. Klinik Hukum menjadi ruang pembelajaran untuk mendalami regulasi secara bertahap sekaligus memperkenalkan kepada peserta bagaimana kerangka hukum menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu maupun Pemilihan.
Klinik Hukum dilaksanakan secara berseri dan berkelanjutan. Materi tidak diberikan sekaligus, melainkan dibahas secara bertahap dari satu pasal ke pasal berikutnya. Pola pembelajaran tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk memahami regulasi secara lebih sistematis. Pada bagian awal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, misalnya, Pasal 4 mengatur tujuan penyelenggaraan Pemilu, Pasal 5 menjamin kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas yang memenuhi syarat, sedangkan Pasal 6 menetapkan susunan lembaga KPU.
Namun, pembelajaran dalam Klinik Hukum tidak berhenti pada pemahaman terhadap bunyi pasal. Eka Rohmawati mengajak peserta untuk melihat konteks dan penerapan regulasi, sehingga peserta dapat memahami keterkaitan antara ketentuan hukum dengan penyelenggaraan serta pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Suasana pembelajaran berlangsung interaktif. Peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan materi. Melalui diskusi tersebut, peserta diajak untuk tidak hanya memahami regulasi secara normatif, tetapi juga melihat bagaimana ketentuan dalam peraturan dapat dipahami ketika dihadapkan pada situasi konkret di lapangan.
Bagi mahasiswa magang dan siswa siswi PKL, pendalaman regulasi menjadi bagian dari pengalaman belajar selama berada di lingkungan Bawaslu. Selain mengenal proses kerja dan memperoleh pengalaman administratif, peserta juga mendapatkan wawasan mengenai kerangka hukum kepemiluan, fungsi pengawasan, serta dinamika penerapan regulasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah diberikan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan post-test yang diikuti oleh mahasiswa magang dan siswa siswi PKL. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran untuk melihat sejauh mana materi yang telah dibahas dapat dipahami oleh peserta.
Klinik Hukum selanjutnya akan terus menjadi ruang pembelajaran regulasi secara bertahap. Melalui pola pembahasan dari pasal ke pasal, diskusi, dan evaluasi, peserta tidak hanya diajak mengetahui isi peraturan, tetapi juga membangun pemahaman yang lebih sistematis mengenai bagaimana regulasi menjadi dasar dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu maupun Pemilihan.
Dari pasal, memahami aturan. Dari diskusi, memahami penerapan. Dari proses belajar yang berkelanjutan, tumbuh pemahaman hukum yang lebih utuh. (humas)