Bawaslu Kebumen Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Advokasi Hukum Dugaan Pidana Korupsi
|
KEBUMEN - Bawaslu Kabupaten Kebumen ikuti Sosialisasi Keputusan Bawaslu Nomor: 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini digelar secara daring pada Senin, 28 September 2026 mulai pukul 10.00 WIB.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutanya disampaikan jika sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kehati-hatian jajaran dalam pengelolaan anggaran, baik yang bersumber dari pusat ataupun daerah. Dalam teknisnya ruang lingkup surat keputusan ini adalah seluruh jajaran. Selanjutnya Amin menyampaikan salah satu pintu masuk yang dapat dijadikan temuan adalah ketidaktepatan atau keterlambatan administratif. “Dengan adanya Keputusan Bawaslu ini adalah upaya dari Bawaslu untuk memastikan jajaran terproteksi sekaligus menjadi kehati-hatian bagi seluruh jajaran Pengawas”, ucap Amin dalam menutup sambutannya.
Selanjutnya disampaikan arahan oleh Diana Ariyanti, Koordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam arahanya Diana menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk antisipasi sekaligus mitigasi apabila ada jajaran Bawaslu yang terseret kasus dugaan korupsi. Kedepan bisa saja permasalahan hukum terkait dengan dugaan tipikor akan semakin banyak yang melibatkan penyelenggara. “Kita disini adalah untuk belajar dari perkara konkrit yang sedang bergulir, karena masih ada beberapa rekan kita yang berproses di beberapa Provinsi, untuk itulah kita harus tetap menjaga integritas dalam bekerja”, tutup Diana dalam arahannya.
Kegiatan kemudian bergulir pada sesi pemaparan materi yang disampaikan oleh Syaugi Pratama, Analis Hukum Bawaslu RI. Dalam pemaparannya Syaugi menjelaskan beberapa hal, diantaranya adalah konsep pendampingan hukum tipikor sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bawaslu Nomor: 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya Syaugi juga menyampaikan bagaimana perkembangan kerugian negara hingga bisa dijadikan tipikor. Dalam tipikor anggaran negara tidak serta merta muncul tiba-tiba, namun ada berbagai faktor yang dapat menyebabkan anggaran menjadi kerugian negara. Bisa dari segi administratif, bisa juga dari penyalahgunaan wewenang, atau juga penggunaan anggaran yang realisasinya tidak sesuai.
Kemudian Syaugi menyampaikan proses penanganan perkara tipikor mulai dari penyelidikan, penyidikan upaya paksa, penuntutan hingga proses persidangan. Setelahnya Syaugi juga menyampaikan bagaimana ketika ada permasalahan hukum terkait kerugian negara agar berkata jujur agar cepat selesai, karena bisa jadi ketika ada kerugian negara mekanisme yang dipakai adalah hasil audit dari pengawas internal. Penyelesaian tidak mesti pemidanaan namun sangat memungkinkan hanya melakukan pengembalian kerugian kepada negara. “Jika kita sedang menjadi terperiksa dalam perkara yang melibatkan kerugian negara, maka berani jujur sama dengan cepat selesai”, tutup syaugi dalam paparannya. Kegiatan kemudian dilanjutkan tanya jawab dengan narasumber sebelum pertemuan ditutup. (humas/fajar)