Hadiri Rapat Sinkronisasi, Bawaslu Kebumen Terus Kawal Akurasi Data Pemilih
|
KEBUMEN – Data pemilih bukan sekadar angka. Di balik setiap nama, ada hak warga negara yang harus dipastikan tetap tercatat dengan benar. Bawaslu Kabupaten Kebumen menghadiri Rapat Sinkronisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Kebumen di Aula Dua KPU Kebumen, Senin (28/9/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Kebumen Joko Purnomo pada pukul 13.00 WIB.
Rapat diawali dengan pemaparan hasil Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) PDPB Triwulan III Tahun 2026. Berdasarkan rekapitulasi KPU Kebumen, Coktas dilakukan terhadap 643 pemilih yang tersebar di 96 desa/kelurahan pada 13 kecamatan. Data tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kondisi pemilih yang tercatat sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Selanjutnya KPU Kabupaten Kebumen juga menyampaikan tindak lanjut atas 3 Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Kebumen yang mencakup 34 nama pemilih. Berdasarkan pengecekan bersama melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), seluruh nama tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian keterangan status pemilih sesuai ketentuan. Pada kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen melalui Koordinator Divisi P2H, Badruzzaman, menyampaikan hasil pengawasan Coktas serta berbagai langkah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen terus mengawal proses PDPB agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, data yang update hari ini menjadi bagian dari upaya memastikan hak pilih warga tetap terjaga. (humas/insan)