Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, Bekal Hadapi Tahapan 2029

Ketua Bawaslu Kebumen, memberikan arahan sekaligus membuka rapat.
Ketua Bawaslu Kebumen, memberikan arahan sekaligus membuka rapat.

Kebumen, 15 Oktober 2026 – Meski tidak semua tahapan Pemilu berujung pada sengketa, kesiapan untuk menanganinya tetap menjadi bagian penting dari tugas pengawasan. Berangkat dari pengalaman Pemilu 2024, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen menggelar rapat evaluasi untuk meninjau penanganan sengketa pada pemilu 2024, sekaligus memperkuat kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi potensi sengketa pada tahapan pemilu mendatang, Rabu (15/10/2026).

Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir, S.H., dan diikuti jajaran pimpinan serta sekretariat Bawaslu Kebumen, dengan turut menghadirkan pihak eksternal, yakni KPU Kabupaten Kebumen. Pemaparan materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kebumen sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eka Rohmawati, S.H.

Evaluasi ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap proses penyelesaian sengketa telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, rapat diarahkan untuk memetakan potensi kerawanan sengketa pada setiap tahapan pemilu mendatang, meningkatkan kapasitas jajaran sekretariat dalam memahami regulasi penyelesaian sengketa (PS). Hal tersebut penting, demi membangun kepercayaan publik terhadap profesionalitas Bawaslu Kebumen.

Pada Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kebumen menangani satu kasus Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP) yang dipicu oleh alat peraga kampanye (APK) yang saling menutupi. Sementara itu, tidak terdapat kasus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu di Kabupaten Kebumen.

Pengalaman tersebut menjadi catatan penting bagi Bawaslu Kebumen. Tidak adanya sengketa PSPP bukan berarti potensi sengketa pada tahapan pemilu dapat diabaikan. Sebaliknya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi potensi persoalan sejak dini, sehingga langkah pencegahan dan kesiapan penanganan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Melalui rapat evaluasi ini, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen menegaskan pentingnya kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan sengketa pada tahapan pemilu berikutnya. Pengalaman Pemilu 2024 menjadi bahan pembelajaran untuk memperkuat kapasitas internal sekaligus mendorong pencegahan sengketa sejak dini.

Sebab, kesiapan menghadapi sengketa tidak dimulai ketika permohonan diajukan, melainkan sejak potensi persoalan dipetakan, regulasi dipahami, dan kapasitas jajaran diperkuat. Dengan demikian, Bawaslu Kebumen diharapkan mampu menjalankan fungsi penyelesaian sengketa secara profesional sekaligus menjaga kepercayaan publik dalam mengawal proses demokrasi. (humas/baihaqi)

Baihaqi