Lompat ke isi utama

Pers Release

45 MoU Kerja Sama Bawaslu Kebumen: 17 Aktif Berkegiatan pada Tahun 2026

SIARAN PERS



45 MoU Bawaslu Kebumen: 17 Aktif Berkegiatan pada Tahun 2026


Kebumen, 10 Oktober 2026 — Salah satu tugas Bawaslu Kabupaten Kebumen adalah mengembangkan pengawasan partisipatif. Hal ini sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Masyarakat yang memiliki hak pilih dapat berperan aktif dalam pengawasan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu juga mengatur mekanisme kerja sama antarlembaga, baik dengan institusi pemerintah maupun organisasi atau institusi masyarakat dari berbagai sektor. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dapat dilakukan secara perseorangan maupun melalui kelompok dan kelembagaan. Dalam konteks kelembagaan, kerja sama antarlembaga menjadi salah satu strategi untuk memperluas jangkauan pengawasan partisipatif. Kerja sama ini tidak hanya berfokus pada pengawasan Pemilu, tetapi juga mencakup pendidikan demokrasi, pendidikan politik, dan edukasi pengawasan partisipatif. Ketiganya saling berkaitan dan dapat dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi serta edukasi, baik pada masa tahapan maupun di luar tahapan Pemilu.

Melalui kerja sama kelembagaan, lembaga mitra diharapkan dapat menjadi percontohan sekaligus menyebarluaskan pengetahuan kepada anggota, komunitas, dan masyarakat luas. Dengan demikian, transformasi pengetahuan yang dilakukan Bawaslu diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk memahami, menerapkan, dan menggerakkan pengawasan secara mandiri.

Ruang lingkup pengawasan partisipatif meliputi upaya mencegah pelanggaran secara mandiri, memberikan edukasi dan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam pelanggaran, serta melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada pengawas berdasarkan temuan masyarakat.

Sejak 2019 hingga September 2026, Bawaslu Kabupaten Kebumen telah menjalin sebanyak 45 kerja sama tertulis atau nota kesepahaman (MoU). Kerja sama tersebut memiliki masa berlaku lima tahun. Sebagian di antaranya telah berakhir masa berlakunya dan diperpanjang secara bertahap sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Sementara itu, sebanyak 17 MoU masih aktif dan memiliki kegiatan tindak lanjut pada tahun 2026.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Badruzzaman, yang membidangi hubungan antarlembaga, menegaskan bahwa kerja sama kelembagaan memiliki cakupan yang lebih luas daripada pemantauan Pemilu yang umumnya berfokus pada masa tahapan.

“Jika pemantau Pemilu pada umumnya melakukan pemantauan ketika terdapat tahapan Pemilu, kerja sama antarlembaga ini tidak hanya berorientasi pada pengawasan saat Pemilu berlangsung. Kerja sama ini juga mendorong edukasi demokrasi secara berkelanjutan, meskipun tidak sedang berlangsung tahapan Pemilu,” tegas Badruzzaman.

Menurutnya, perspektif kerja sama antarlembaga turut memperkuat pemahaman masyarakat tentang kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat tidak hanya diwujudkan melalui penggunaan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS), tetapi juga melalui partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah setelah Pemilu.

Di luar tahapan Pemilu, Bawaslu juga mendorong kegiatan konsolidasi demokrasi bersama berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi untuk mengevaluasi kekurangan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya serta merumuskan upaya perbaikan bagi penyelenggaraan mendatang. Dengan demikian, sinergi antarlembaga dan masyarakat diharapkan dapat turut mewujudkan hasil Pemilu yang berkualitas.

Bawaslu memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Namun, rakyat tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk memilih, tetapi juga berperan dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan menjaga kualitas demokrasi secara berkelanjutan.

Melalui kerja sama dengan berbagai lembaga dan komunitas, Bawaslu Kabupaten Kebumen berkomitmen memperkuat pengawasan partisipatif, meningkatkan pendidikan demokrasi, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kedaulatan rakyat, baik pada masa tahapan maupun di luar tahapan Pemilu.



Kebumen, 10 Oktober 2026

ttd

Humas Bawaslu Kabupaten Kebumen

Pers Release