Lompat ke isi utama

Pers Release

BAWASLU KEBUMEN AWASI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN 2024

KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen awasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 27 November 2024. Pengawasan di TPS sebanyak 2.187 termasuk 1 TPS Lokasi khusus (Rutan Kelas IIB Kebumen) dalam 460 Kelurahan/Desa dalam 26 Kecamatan. 
Sebelumnya, Bawaslu Kebumen telah mengimbau secara tertulis kepada Tim Kampanye untuk tidak kampanye dan tidak melakukan praktik politik uang di masa tenang maupun di hari pemungutan suara. Bawaslu juga telah mengimbau secara tertulis untuk memastikan KPPS di TPS melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara sesuai prosedur yang berlaku.
Bawaslu Kebumen menginstruksikan secara tertulis kepada seluruh jajaran Panwascam, PKD dan Pengawas TPS untuk melakukan patroli pengawasan hari tenang dan hari pemungutan suara. Patroli ini setidaknya untuk mencegah potensi kampanye terselubung, pembersihan APK terpasang di hari terakhir masa tenang, politik uang malam hari hingga pagi hari pencoblosan dan memastikan logistik dan perlengkapan pemungutan suara di TPS sudah sampai pada H-1. 
Laporan yang terhimpun khusus untuk perlengkapan pemungutan H-1 sudah sampai di TPS semua, tidak ada laooran yang belum sampai TPS pada H-1. Pengawas TPS memastikan hal ini karena dalam prosedur pemungutan suara pada H-1 kota suara dan perlengkapan lainnya harus sudah sampai di TPS.  
Musim penghujan, Bawaslu sempat khawatir akan TPS yang didirikan diluar ruangan atau di halaman terbuka dengan tenda mandiri. Pasalnya, hasil identifikasi TPS rawan oleh Pengawas TPS yang dilakukan H-7 cukup banyak data TPS di dirikan di luar ruangan. Sebelumnya, Bawaslu Kebumen juga telah menyarankan kepada KPU Kebumen untuk mempertimbangkan dan memitigasi pendirian TPS yang di luar ruangan/gedung. Hal ini senada dengan yang disampaikan BPBD dan Desk Pilkada pada rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Kebumen pada 21/11/2024 di hotel Trio Adzana. Kehawatiran terjadi hujan dan angin tidak terjadi. Namun 5 (lima) TPS di kecamatan Adimulyo sempat tergenang air di pagi hari dan surut ketiak siang. Hal ini karena sehari sebelumnya sempat di guyur hujan. Namun genangan air seukuran mata kaki di pagi hari tidak menyebabkan TPS di geser ke Lokasi lain dan pemungutan serta penghitungan suara berjalan lancar.
Beberapa catatan surat suara yang terdapat kekurangan jumlah dihitung dari jumlah DPT dan surat suara cadangan 2,5%. Yaitu, Desa Pengaringan TPS 01 Kecamatan pejagoan kurang 95 surat suara untuk Pemilihan Gubernur. Desa Tamanwinangun TPS 3 kecamatan Kebumen kurang 100 surat suara Pemilihan Bupati. Kemudian di Kecamatan Karangsambung terdapat TPS 2 kurang 100 surat suara untuk Pemilihan Bupati. KPPS telah berkoordinasi dengan atasanya untuk planing pergeseran surat suara dari TPS lain yang lebih. Namun dari tiga TPS tersebut sampai akhir pemungutan tidak terjadi kekurangan surat suara, hal ini karena cukup banyak yang tidak menggunakan hak suaranya di TPS tersebut sehingga tidak mengalami kekurangan.
Terdapat satu Pengawas Desa (PKD) Pringtutul Kecamatan Rowokele mengalami kecelakaan sesama pengguna motor saat pengawasan distribusi kotak suara ke PPS dari Kecamatan Rowokele pada tanggal 25 November 2024. Yang bersangkutan sempat dirawat di Puskesmas Ayah dan selanjutnya pengobatan dengan rawat jalan. Satu Pengawas TPS meninggal dunia karena terseret arus air deras Sungai Lukulo. Dinyatakan hilang pada tanggal 24 November (hari pertama masa tenang) di Sungai Lukulo dan di temukan dalam keadaan meninggal dunia pada tanggal 28 November 2024. Terhadap Pengawas TPS yang pada hari pemungutan suara berhalangan hadir, Bawaslu telah menginstruksikan kepada PKD untuk menggantikannya. Demikian pula terhadap pengawasan pemilih yang memilih di rumah karena sakit, dan pasien di Rumah Sakit, pengawasan di lakukan oleh PKD sehingga Pengawas TPS terkait tidak perlu keluar dari TPS. Sedangkan supervise pengawasan di Rutan kelas IIB dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kebumen.
Pembersihan APK di masa tenang untuk semua paslon bupati dan gubernur sebanyak 28.858 buah yang meliputi spanduk, baliho, poster dan reklame lainnya yang memuat materi kampanye. Jumlah tersebut hanya yang dibersihkan di masa tenang. Sebelumnya, peserta atau tim kampanye juga berpartisipasi membersihkan secara mandiri. Begitu juga dengan APK yang difasilitasi oleh KPU dibersihkan oleh vendor yang memasang. Baik APK yang difasilitasi oleh KPU maupun APK yang diadakan sendiri oleh peserta, Bawaslu Kebumen telah memberikan imbauan tertulis agar membersihakan atau menurunkan sebelum hari tenang. Sehingga Pengawas bersama Satpol PP membersihkan APK masih terpasang di masa tenang.
Laporan dugaan pelanggaran selama masa tenang sebanyak 13 kasus. 1 diantaranya adalah informasi awal dari masyarakat. Diantara 13 itu, 1 tentang Bansos, dan 1 tentang dugaan fitnah, lainnya adalah dugaan politik uang. Saat ini masih dalam proses penanganan. Status kasus masing-masing laporan tertempel di papan pengumuman kantor Bawaslu Kebumen. 
Pengawas TPS sebanyak 2.187 orang mengawasi dengan sederet alat bantu kerja pengawasan. Diantaranya adalah Siwaslih (Sistem Pengawasan Pemilihan) secara online yang berisi laporan pengawasan masa tenang, persiapan logsitik dan perlengkapana pemungutan dan penghitungan suara, proses pencoblosan, penghitungan dan penghantaran kota suara ke PPS. Selain itu Pengawas TPS harus membuat Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan di TPS, mendokumentasikan daftar hadir DPT, DPPH, DPK dan memfoto C.Hasil Ukuran Besar (plano) dan menerima C.Hasil-Salinan untuk Pemilihan Gubernur dan Bupati. Pengawas TPS harus melaporkan seluruh dokumen pengawasan selama di TPS kepada Panwascam melalui PKD. Hasil dari TPS inilah yang menjadi bahan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan masing-masing.
Bawaslu Kebumen juga mengawasi dengan sistem lapor cepat (Quickcount) perolehan suara di TPS. Dilaporkan oleh Pengawas TPS langsung melalui link yang disediakan oleh Bawaslu kabupaten Kebumen. Namun, hasil hitung cepat hanya untuk internal Lembaga, sehingga tidak di publikasikan. Hasil yang sah adalah menunggu hasil rekapitulasi resmi dan penetapan di tingkat KPU Kabupaten Kebumen untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kebumen, dan hasil rekapitulasi dan penetapan di KPU Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Selanjutnya pengawasan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan atau PPK. Hasil koordinasi dengan KPU Kebumen, pleno di PPK selama dua hari yaitu Sabtu-Minggu, 30 November-1 Desember 2024. Bawaslu Kebumen juga melaukan supervisi pengawasan. Sedangkan pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Kebumen direncanakan pada tanggal 3-4 Desember 2024. Bawaslu Kabupaten juga akan hadir membersamai KPU Kabupaten pada pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi untuk Pemilihan Gubernur Jawa Tengah.

Kebumen 28 November 2024
BAWASLU KABUPATEN KEBUMEN
Amin Yasir
Imam Khamdani
Eka Rohmawati
Nurul Ichwan
Badruzzaman

Pers Release