Bawaslu Kebumen Laksanakan Riset Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan 2026
Kebumen, 9 Oktober 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen telah melaksanakan riset uji petik Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2026 pada 5 Oktober 2026 di wilayah Kecamatan Padureso, Kabupaten Kebumen. Saat ini, hasil kegiatan tersebut sedang dalam proses pelaporan kepada Bawaslu Republik Indonesia (RI).
Uji petik data pemilih berkelanjutan merupakan kegiatan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Bawaslu untuk mencocokkan data administratif pemilih dengan kondisi faktual di masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Uji petik ini bertujuan untuk menguji akurasi DPB Tahun 2026 dan memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Selain itu, kegiatan ini menjadi salah satu instrumen untuk memetakan potensi kerawanan, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, pemilih pemula atau pemilih baru, serta perubahan status kependudukan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Kebumen menggunakan dua pendekatan utama sesuai dengan petunjuk Bawaslu RI. Pertama, L2P (List-to-People), yaitu menelusuri data yang tercantum dalam daftar pemilih untuk memastikan keberadaan pemilih dan kesesuaian elemen datanya dengan kondisi faktual di lapangan. Kedua, P2L (People-to-List), yaitu menelusuri kondisi faktual masyarakat di wilayah tertentu untuk memastikan bahwa warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah tercantum dalam daftar pemilih.
Riset uji petik dilaksanakan melalui wawancara terhadap 20 responden. Sebelum pelaksanaan di lapangan, Bawaslu Kabupaten Kebumen terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Selanjutnya, petugas enumerator Bawaslu mencatat hasil wawancara responden dalam dokumen kuesioner dan melaporkan hasilnya melalui tautan yang disediakan oleh Bawaslu RI.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Badruzzaman, menegaskan bahwa data pribadi responden hanya digunakan untuk kepentingan pengawasan data pemilih dan dijaga kerahasiaannya. Penegasan tersebut disampaikan saat berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait pelaksanaan pengambilan sampel responden di wilayah Kecamatan Padureso.
Melalui pelaksanaan uji petik terhadap sejumlah sampel data pemilih tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen memperkuat pengawasan berbasis data dan bukti empiris sebagai bagian dari upaya pemetaan kerawanan serta identifikasi isu strategis dalam pengawasan PDPB menuju Pemilu 2029.
Hasil riset ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kualitas daftar pemilih sekaligus menjadi bahan penyusunan rekomendasi pengawasan dan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan data pemilih.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam mengawal tersedianya daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir guna mendukung penyelenggaraan Pemilu 2029 yang demokratis dan berintegritas.
Kebumen, 9 Oktober 2026
ttd
Humas Bawaslu Kabupaten Kebumen