Siaran Pers
Bawaslu Kebumen Sarperkan 35 Data Pemilih Jelang Rekapitulasi PDPB Triwulan III
KEBUMEN-Terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan dasar hukum untuk pengawasan pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di tingkat kabupaten dilaksanakan secara periodik yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Bawaslu Kabupaten Kebumen terus menata database Data Pemilih yang tertata secara berkelanjutan. Pengawasan ini sudah dilakukan pasca Pemilihan 2024. Sekarang memasuki akhir Triwulan III (Juli-September 2025). Meskipun akses terhadap data pemilih secara keseluruhan terbatas, Bawaslu Kabupaten Kebumen membangun dari bawah memaksimalkan staf dan mitra yang ada. Data tersebut sampai tahapan Pemiliu mendatang menjadi data base yang dihimpun secara mandiri. Temuan pengawas dan masukan dari mitra serta masyarakat menyumbang besar terbangunnya data Pemilih di Bawaslu kabupaten Kebumen.
Sesuai Perbawaslu 1/2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. pasal 3, Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan pengawasan PDPB melalui: 1) Pencegahan, 2) Pengawasan langsung, 3) Uji petik; dan 4) Pengawasan partisipatif.
Upaya pencegahan dalam bentuk surat imbauan pada triwulan III ini telah disampaikan kepada KPU kabupaten Kebumen. Berisi agar KPU melaksanakan pemutakhiran sesuai regulasi yang berlaku. Pencegahan lainnya seperti flayer di media sosial tentang kegiatan PDPB dan pembukaan posko aduan secara offline maupun online.
Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan pengawasan langsung seperti Coklit Terbatas yang dilaksanakan oleh KPU pada tanggal 17-26 September 2025 dengan menerjunkan 5 (lima) tim. Pengawasan langsung lainnya adalah di rapat pleno rekapitulasi PDPB triwulan III yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kebumen pada tanggal 2 Oktober 2025. Coktas untuk memastikan dugaan pemilih meninggal dunia dan pemilih berusia lebih dari 100 tahun.
Sedangkan pengawsan tidak langsung seperti koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 25 September 2025. Lainnya, adalah analisis data yang didapat. Jelang pleno rekapitulasi PDPB di KPU kabupaten Kebumen, Bawaslu juga mengundang beberapa stakeholder seperti KPU, Dinas Dukcapil, Kemenag, dan Laskar Jaga Hal Pilih Kabupaten Kebumen dalam rapat koordinasi yang dialaksanakan pada Selasa, 30 September 2025.
Strategi uji petik diterapkan oleh Bawaslu. Yaitu uji petik hasil penghimpunan data di saluran Cek DPT Online. Jika sudah diberi akses Sidalih, Bawaslu Kabupaten Kebumen akan menggunakan Sidalih untuk mengeceknya. Jika data pemilih MS seperti pemilih baru telah berusia 17 tahun belum terdaftar, atau pemilih TMS seperti meninggal dunia belum di coret. Kedua kategori tersebut dengan bukti dukung autentik. Hasilnya di berikan kepada KPU untuk di tindaklanjuti.
Disamping membuka posko aduan, Bawaslu Kabupaten Kebumen juga dibantu oleh komuniats pengawas partisipatif yaitu Laskar Jaga Hak Pilih yang merupakan bagian dari Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Kebumen.
Hasil pengawasan dalam bentuk Saran Perbaikan telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Kebumen dan telah di tindaklanjuti dengan memberikan jawaban surat tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Kebumen. Rinciannya adalah sebanyak 25 pemilih baru sudah berusia 17 tahun dan 10 meninggal dunia, telah di tindaklanjuti. Pada koordinasi dengan KPU sebanyak 65 pemilih yang berusia 100 tahun masih hidup, dan 13 sudah meninggal dunia.
Bawaslu kabupaten Kebumen terus mengajak masyarakat dan partai politik serta semua pihak yang peduli dengan pemeliharaan dan pemutakhiran data pemilih dapat berpartisipasi seperti melaporkan data pemilih baru belum terdaftar maupun data pemilih yang meninggal dunia secara periodik dalam satu kabupaten. Data pemilih adalah bagian wujud administratif dari kedaulatan rakyat, nantinya berhak untuk memilih dalam Pemilu atau Pemilihan. Sehingga data pemilih sangat urgen untuk diperhatikan bersama.
Kebumen, 30 September 2025
Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kebumen