KEBUMEN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten siap terjun dalam
melakukan pengawasan pada tahap Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dalam Pemilihan Tahun 2024.
Anggota Bawalsu Kabupaten Kebumen, Eka Rohmawati menjelaskan pengawasan akan
dilakukan secara melekat (Waskat) atau pun melalui aplikasi SILON/KADA yang memuat berkas
persyaratan pencalonan dan syarat calon.
Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu menjelaskan, penerimaan pendaftaran
tersebut akan berlangsung sejak tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Guna
mengefektifkan tugas pengawasan, Bawaslu sudah menyiapkan tim pengawasan yang bertugas
di KPU Kabupaten Kebumen.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu Kebumen telah menyiapkan alat kerja pengawasan
(AKP) yang akan memudahkan dalam mengawasi pengecekan kelengkapan persyaratan
pencalonan, maupun syarat calon. Seluruh persyaratan tersebut harus sesuai dan merujuk
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pihaknya juga mengingatkan, seluruh tim partai pengusul pasangan calon mematuhi seluruh
regulasi yang berlaku. Hal ini penting dilakukan agar Pemilihan Tahun 2024 di Kebumen berjalan
lancar dan damai.
Pers Release
Bawaslu Kebumen Siap Awasi Pendaftaran Pasangan Calon
Pers Release