KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen siapkan stategi dan teknis kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih untuk melaksanakan Instruksi Bawaslu RI melalui Surat Instruksi No. 6235.1 Tahun 2024. Patroli Kawal Hak Pilih adalah komitmen mengawal hak pilih warga yang sudah memenuhi syarat untuk memilih agar terdaftar di daftar pemilih. Termasuk pemilih disabilitas dan pemilih belum rekam KTPel agar melakukan perekaman. Lebih dari itu, adalah mengawal pemilih kelompok rentan tidak terdata agar terdaftar dan dapat memilih di TPS tanggal 27 November 2024.
Saat ini berlangsung pengawasan pemutakhiran data pemilih (Coklit) oleh Pantarlih tanggal 24 Juni s.d. 25 Juli 2024. Pasca itu, dilanjutkan dengan pengawasan penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) oleh PPS, PPK dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten. Penyusunan daftar pemilih menuju DPS mulai tanggal 25 Juli s.d. 11 Agustus, penyusunan DPSHP mulai 18 Agustus s.d. 13 September, Rekapitulasi dan penetapan DPT mulai 14 s.d. 21 September dan pengumuman DPT pada 22 September s.d. 27 November 2024.
Tujuan Patroli Kawal Hak Pilih adalah Memastikan hak pilih warga negara telah benar-benar terjamin dengan masuk dalam Daftar Pemilih; Mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilihan; Memastikan kesesuaian Prosedur Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih; Memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak masuk kedalam Daftar Pemilih; Memastikan adanya tindak lanjut saran perbaikan; Upaya Pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran pada tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih.
Rangkaian kegiatan patroli diantaranya adalah Launching Posko Kawal Hak Pilih secara daring atau luring; Siaran media/ konferensi terkait kesiapan Pengawasan Penyusunan daftar Pemilih yang memuat: Kerawanan penyusunan daftar pemilih, khususnya Coklit; inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu terakhir; dan Kesiapan penyusunan daftar pemilih, di antaranya memuat: Pengawasan langsung, Pembukaan Posko Kawal Hak Pilih, Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih; dan Metode pengawasan lainya.
Dalam melaksanakan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih”, Bawaslu Kabupaten Kebuman akan melibatkan Panwaslu Kecamatan dan PKD untuk memetakan sasaran dan lokasinya. Diantara sasaran patroli kawal hak pilih adalah KK Warga biasa (Supervisi Ketidakpatuhan Prosedur Coklit), Pemilih Ragam Disabilitas, Panti Asuhan Lansia, Penghuni Lapas Kebumen (pasca penetapan DPS), KK Lokasi terpencil/gunung, KK Lokasi terisolir/terpisah rawa/Sungai, KK Perbatasan dg kabupaten lain (Sadang, Rowokele, Ayah, Padureso, Mirit), KK di Pesisir/Nelayan dan Pemilih Pemula: Sekolah/Kampus/Pondok Prsantren dan kelompok marginal (humas)