Lompat ke isi utama

Pers Release

Hasil Pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026

SIARAN PERS



Hasil Pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026


Kebumen, 9 Oktober 2026 — Bawaslu Kabupaten Kebumen telah melaksanakan pengawasan terhadap rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan pada 30 September 2026 di Kantor KPU Kabupaten Kebumen.

Sebelum pelaksanaan rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen telah melakukan pengawasan PDPB selama periode Juli–September 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Bawaslu menyampaikan tiga kali saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kebumen terkait 34 nama pemilih yang telah meninggal dunia agar ditindaklanjuti sebelum rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan III dilaksanakan.

Ketiga saran perbaikan tersebut disertai bukti autentik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kebumen. Bawaslu Kabupaten Kebumen juga melakukan uji petik dalam forum rapat pleno untuk memastikan tindak lanjut tersebut telah tercatat dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Pemeriksaan dilakukan agar hasil tindak lanjut dapat disaksikan secara langsung oleh peserta rapat yang hadir. Hasilnya, data pemilih yang meninggal dunia dan menjadi objek saran perbaikan Bawaslu telah ditandai dengan warna merah sebagai penanda status meninggal dunia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III per 30 September 2026, jumlah pemilih di Kabupaten Kebumen tercatat sebanyak 1.102.679 pemilih, dengan rincian 556.087 pemilih laki-laki dan 546.592 pemilih perempuan. Sementara itu, rekapitulasi perubahan data pemilih selama Triwulan III mencakup 11.785 pemilih baru, 10.459 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 4.780 perbaikan data pemilih.

Setelah penetapan dan pengumuman hasil PDPB oleh KPU Kabupaten Kebumen, Bawaslu Kabupaten Kebumen juga melaksanakan uji petik lapangan pada 5 Oktober 2026 di wilayah Kecamatan Padureso. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan, baik terhadap pemilih yang memenuhi syarat maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Hal tersebut mencakup, antara lain, warga yang telah berusia 17 tahun, pensiunan TNI/Polri, warga yang pindah masuk, serta pemilih yang telah meninggal dunia.

Bawaslu Kabupaten Kebumen terus melaksanakan pengawasan PDPB pada Triwulan IV periode Oktober–Desember 2026. Strategi pengawasan yang diterapkan meliputi koordinasi dengan pihak terkait, penerimaan aduan masyarakat, kolaborasi dalam pengawasan partisipatif, uji petik lapangan, pengawasan langsung terhadap rapat pleno rekapitulasi PDPB, serta penyampaian saran perbaikan dan evaluasi secara berkala.

Selain memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih, pelaksanaan uji petik lapangan juga menjadi bagian dari upaya awal pemetaan kerawanan data pemilih. Hasil pengawasan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) menuju Pemilu 2029.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Kebumen berkomitmen mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar menghasilkan daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir sebagai salah satu prasyarat penting bagi penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.


Kebumen, 9 Oktober 2026

Humas Bawaslu Kabupaten Kebumen

Pers Release