Bawaslu Kabupaten Kebumen di tahun 2026 terus mengembangkan pengawasan partisipatif. Salah satu bentuknya adalah memperbanyak jumlah kader aktif penggerak partisipasi pengawasan dan memperbanyak jumlah kerjasama antar lembaga/instansi pemerintah dan masyarakat. Meskipun demikian, kualitas pengetahuan pengawasan menjadi yang utama. Pengawas partisipatif mendapatkan serangkaian materi pendidikan tentang demokrasi dan kepemiluan.
Pendidikan tersebut dalam bentuk program P2P (Pendidikan Kader Pengawas Partisipatif), kelas sengketa, kelas P2P khusus siswa PKL dan mahasiswa magang di kantor Bawaslu, serta pendidikan demokrasi pada lembaga/komunitas mahasiswa dan pemuda serta Pemerintah Desa yang telah bekerjasama dengan Bawaslu Kebumen.
Di tahun 2026 (Januari s.d. September) terdapat 8 MoU atau Kerjasama baru. MoU yang masih berlaku sebelumnya sebanyak 9 MoU. Total ada 17 MoU yang masih aktif bekerjasama dengan Bawaslu Kebumen. Jumlah pengawas partisipatif hasil dari kerjasama antar lembaga tersebut tidak terdeteksi. Pasalnya, konsep kerjasama antar lembaga ini kegiatannya antar pengurus atau pimpinan. Kemudian, mereka akan menyebarluaskannya ke masyarakat, perkumpulan atau komunitas masing-masing.
Badruzzaman, anggota Bawaslu Kebumen menjelaskan bahwa jumlah pengawas partisipatif 2026 yang terdata by name sebagai berikut:
- Garda Tunas Muda (Maligo): 43 siswa pemilih pemula (alumni P2P SMK Maligo)
- Siswa PKL SMK Negeri 1 Kebumen: 4 siswa (di samping praktek kerja, juga mendapatkan Pendidikan Pengawas Partisipatif).
- Dua gelombang Mahasiswa Magang di Bawaslu Kebumen: 10 mahasiswa (di samping magang di kantor, juga mendapatkan Pendidikan Pengawas Partisipatif). Total dari Januari s.d. September sebanyak 57 orang.
- Output tidak terdata by name hasil forum warga di desa, PKK, kelompok disabilitas, sekolah, kampus, kelompok lainnya.
Sebelumnya, di tahun 2025 jumlah pengawas partisipatif sebagai berikut:
- Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) Kebumen: 10 orang (alumni P2P lintas tahun 2020-2025)
- Garda Muda Demokrasi Kebumen (GMDK): 40 orang (alumni P2P 2025 Daring)
Eksistensi pengawas partisipatif merupakan representasi masyarakat, mereka mendapatkan materi pendidikan, memiliki pengetahuan yang lebih tentang kepengawasan pemilu. Pada prinsipnya, setiap orang/pemilih boleh dan berhak menjadi pengawas partisipatif yang aktif turut serta mengedukasi masyarakat ketika tidak ada pemilu, sampai melaporkan dugaan pelanggaran ketika ada tahapan pemilu. Pengetahuan kepemiluan untuk masyarakat umum dapat diperoleh melalui forum sosialisasi, maupun akses informasi melalui website informasi dan media sosial resmi Bawaslu.
Kebumen, 02 Oktober 2026
Ttd
Humas Bawaslu Kebumen