Lompat ke isi utama

Pers Release

Masa Kerja Berakhir, Bawaslu Kebumen Tarik Seluruh Akun Medsos Panwaslu Kecamatan

KEBUMEN-Jelang berakhirnya masa jabatan Panwaslu Kecamatan sekabupaten Kebumen pada 27 Januari 2025 ini, seluruh akun media sosial Panwaslu Kecamatan sekabupaten Kebumen akan ditarik dan di nonaktifkan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen. Akun media sosial resmi Panwaslu Kecamatan meliputi IG, Facebook, Twitter, dan beberapa akun Youtube. Penarikan akun media sosial resmi meliputi email resmi, username dan password masing-masing akun medsos.

Pertanggal 1 Februari 2025, akun media sosial Panwaslu Kecamatan tidak digunakan lagi atau dinonaktifkan. Sedangkan penonaktifan (deactive) akun medsos Panwaslu Kecamatan sekarang sedang berproses sampai tanggal 27 Januari 2025. Hal ini dilakukan tidak hanya karena masa jabatan Panwaslu Kecamatan dan Pemilihan telah berakhir atau usai.

Penarikan dan penonaktifan akun medsos Panwaslu Kecamatan mematuhi intruksi Bawaslu RI Nomor 35 tahun 2022 tentang Pengelolaan Media Sosial Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan 2024. Kemudian, surat ketua Bawaslu RI Nomor 1446/2024 tentang Masa Tugas Lembaga Pengawasa Adhoc dalam Rangka Pemilihan Serentak 2024.

Dengan ditarik dan dinonaktifkan, Bawaslu Kabupaten Kebumen berharap tidak ada penyalahgunaan akun lembaga dengan nama resmi Panwaslu Kecamatan menjadi akun pribadi, dan mulai 1 Februari 2025 tidak ada konten media sosial yang mengatasnamakan Panwaslu Kecamatan. 

Masyarakat dapat mengakses atau menyimak infomasi melalui akun resmi media sosial dan website Bawaslu Kabupaten Kebumen. Bawaslu Kabupaten Kebumen juga tetap mempublikasikan kinerja kelembagaan di Tengah tidak ada Pemilu atau Pilkada. Misalnya, sesuai UU7/2017 setiap 3 (tiga) bulan sekali Bawaslu mengawasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di KPU Kabupaten. Kegiatan lainnya seperti sosialisasi dan edukasi pengawasan Pemilu partisipatif seperti Bawaslu Goes to kampus, school, riset, Kerjasama KKN Tematik dan program kemitraan lainnya. Namun program tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut mengingat tiadanya anggaran seperti Ketika ada Pemilu/Pilkada. 

Merujuk yang sudah berjalan Ketika tidak ada Pemilu/Pilkada, Bawaslu tetap mampu melakukan edukasi, sosialisasi, Kerjasama kemitraan tanpa anggaran. Hasil pengawasan Pemilu/Pilkada 2024 menjadi pembelajaran penting sebagai rujukan edukasi di tahun 2025 ini. Hal tersebut diprogramakan dengan tatap muka secara langsung langsung terutama para pihak yang mengundang atau ingin berdisuksi, audiensi dengan Bawaslu. Sedangkan kegiatan edukasi melalui internet dan media sosial tetap dilakukan seperti biasanya (humas).

 

Pers Release