Pasca Pemilu/Pilkada, Bawaslu Kebumen Jalankan Sederet Program Kegiatan
KEBUMEN- Masa pasca tahapan Pemilu dan Pemilihan/Pilkada bukan berarti berakhirnya tugas dan fungsi pengawasan. Justru saat ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat kelembagaan, dan membangun sinergi yang lebih kuat dengan masyarakat serta para pemangku kepentingan.Setelah Pemilu dan Pemilihan 2024 sampai tahapan Pemilu selanjutnya. Bawaslu Kabupaten Kebumen juga melaksanakan program pemerintah dalam efisiensi anggaran di tahun 2025 ini, hampir seluruh kegiatan yang direncanakan adalah non anggaran. Berikut ringkasan kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen selama tahun 2025;
1. Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
a. Koordinasi/rekapitulasi di KPU kabupaten setiap 3 bulan sekali
b. Pembukaan dan penerimaan aduan masyarakat melalui Posko Aduan Pengawasan PPDB baik secara langsung di sekretariat maupun melalui link aduan online. Penerimaan aduan ini sampai dimulainya tahapan Pemilu selanjutnya. Setiap bulan, data yang masuk atau di peroleh Bawaslu Kebumen akan di sampaikan kepada KPU kabupaten untuk di tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini telah terbit PKPU 1 tahun 2025 tentang PDPB dan masih menunggu pelaksanaan teknis PDPB di KPU Kabupaten
c. Koordinasi dengan instansi yang mengurusi data kependudukan (Dinas Dukcapil), dan instansi yang memiliki otoritas/basis kewargaan atau keanggataan
d. Pemberdayaan pengawas partisipatif seperti komunitas mantan SKPP (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif) 2021-2022, P2P (Pendidikan Pengawas Partisipatif) 2022-2023, Relawan Cyber Kabupaten Kebumen 2023, Komunitas Pengawas Partisipatif BeSIDE (Kebumen Siaga Demokrasi) 2023, dan komunitas mantan Pengawas Adhoc (Panwascam, PKD dan Pengawas TPS), serta koordinasi dengan Pemerintah Desa mitra Bawaslu Kebumen. saat ini terdapat 7 MoU/PKS antar Lembaga yang masih aktif dalam 3 tahun, dan 13 lainnya sudah habis masa kerjasamanya dan rencana akan di aktifkan kembali untuk 3 tahun kedepan.
e. Pengawasan PDPB akan Fokus pada data warga pemilih baru usia 17 tahun dan pensiun dari TNI/Polri, pemilih dalam DPT yang TMS seperti meninggal dunia dan alih status ke TNI/Polri, pindah domisili dan ubah data pemilih.
2. Melaksanakan Program Non Tahapan sekaligus non anggaran.
Selama tahun 2025 ini tak kurang dari 30 kegiatan non tahapan dan non anggaran;
a. Penguataan kapasitas internal (pelatihan kearsipan, jurnalistik/penulisan buku/bulletin tahunan, dan pelatihan kelembagaan lainnya)
b. Edukasi demokrasi dan pengawasan pemilu di Kampus dan sekolah SLTA serta pondok pesantren
c. Kerjasama antar Lembaga (MoU/PKS). Pada tanggal 3 Juni 2025 telah tanda tangan Kerjasama dengan Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen untuk 3 tahun kedepan. Dan secara berjalan akan terus menjalin Kerjasama antar Lembaga lainnya
d. Publikasi hasil pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024 yang diterbitkan oleh Bawaslu kabupaten Kebumen, Provinsi Jateng dan Bawaslu RI, total 9 judul dan 20 buku serta 10 buletin untuk dua edisi. Bawaslu kabupaten menerbitkan buku di tahun 2025 sebanyak 3 buku, lainnya diterbitkan oleh Bawaslu RI dan Jateng. Secara khusus, Bawaslu kabupaten Kebumen juga memberikan link download ebook dalam satu barcode dari tahun 2019 hingga 2025 Buku dan buletin, dapat juga di akses melalui media sosial/website/PPID Online Bawaslu Kabupaten Kebumen.
e. Penguatan dan Pengembangan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang mitra Bawaslu Kebumen
f. Melaksanakan perintah Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah seperti perintah digitalisasi/pengarsipan dokumen hasil pengawasan maupun administrasi baik secara fisik dan digiital, tata kelola buku/bulletin perpustakaan, manajamen media sosial, upaya peningkatan penilaian integritas, apel setiap Senin pagi, Jumat Sehat, rapat mingguan pimpinan, rapat evaluasi akhir bulan dan rencana kegiatan bulan berikutnya, dan sebagainya.
3. Pelayanan Publik
a. Sudah 3 mahasiswa melakukan penelitian di Bawaslu Kebumen, dan kedepan terus menerima tugas kampus dalam penelitian tentang pengawasan Pemilu/Pilkada
b. Menerima praktek magang mahasiswa dan Siswa PKL. Kerjasama dengan kampus dan sekolah SLTA terus kami tambah atau tingkatkan. Ikatan dengan MoU atau PKS akan lebih intens dalam bekerjasama
c. Melayani permintaan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait Pemilu/Pilkada sebagaimana dinas atau badan vertikal di lungkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
4. Penguatan Literasi Digital
a. Digitalisasi hasil pengawasan Pemilu/Pemilihan dan tata kelola kerasipan (digital)
b. Produksi konten Edukasi melalui media sosial
c. Podcast bincang demokrasi di kanal Youtube Bawaslu Kebumen, ini minimal 10 kali untuk 4 divisi, ketua dan koordinator sekretariat, dapat bertambah sesuai kebutuhan
d. Kerjasama konten media sosial dengan mitra, tokoh dan pihak lain dalam edukasi demokrasi, ini menyesuiakan sesuai hasil koordinasi/kesepakatan secara berjalan
5. Sinergi antar Lembaga di lingkungan Pemda maupun institusi masyarakat
a. Menghadiri undangan-undangan instansi Pemerintah Daerah
b. Rencana sinergi dan kolaborasi dengan Badan Kesbangpol dalam Pendidikan Politik (sesuai agenda bakesbangpol)
c. Menjadi narasumber pendidikan politik, demokrasi atau sosialsiasi pengawasan partisipatif bagi instansi pemerintah dan institusi non pemerintah. Sosialisasi dan edukasi pengawasan masih urgen untuk menyampaikan evaulasi Pengawasan Pemilu/pemilihan 2024 guna perbaikan di Pemilu selanjutnya. Seperti menjaga Netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat, bahaya Politik Uang, dorongan penggunaan media sosial yang bijak dan bebas dari jeratan UU ITE, pemasangan APK dan pelaporan dana kampanye peserta pemilu/pemilihan yang sesuai ketentuan, dan upaya lainnya agar Pemilu/Pilkada kedepan semakin berintegritas.
Bawaslu Kabupaten Kebumen
Kebumen, 10 Juni 2025