Lompat ke isi utama

Pers Release

Pemetaan Kerawanan Dalam PDPB 2026

KEBUMEN-Tahun 2026 Bawaslu Kabupaten Kebumen kembali melakukan pengawasan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen. PDPB merupakan kegiatan mengupdate atau memelihara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir. Kegiatan ini merupakan kegiatan non tahapan, dilaksanakan pasca Pemilihan 2024 sampai tahapan Pemilu 2029. 

Teknis rekapitulasi PDPB di KPU Kabupaten setiap tiga bulan (triwulan) sekali, di provinsi dan pusat setiap 6 bulan sekali. Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2025 di Kabupaten Kebumen sebanyak 1.090.578 jiwa dengan rincian Pemilih laki-laki 549.639, dan Pemilih perempuan 540.939 jiwa. Jumlah tersebut menjadi titik awal PDPB tahun 2026 ini.

Pada prinsipnya, pemutakhiran sama halnya seperti ketika ada tahapan. Yaitu mendaftarkan pemilih yang sudah berusia 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah/pernah menikah, dan mencoret data pemilih dalam DPT yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia dan keadaan tidak memenuhi syarat lainnya seperti berubah satatus dari sipil ke TNI/Polisi, pindah keluar kabupaten, dan keadaan lainnya yang diatur. Ubah data juga dapat dilakukan dalam PDPB ini, sama seperti pemutakhiran ketika ada tahapan.

Satu tahun kedepan di 2026 ini, Bawaslu Kebumen akan menerapkan strategi pengawasan agar kerawanan yang telah dipetakan tidak terjadi. Dokumen kerawanan telah disusun mendasar pada PKPU 1/2025 dan Perbawaslu 1/2025. 

“Kerawanan paling rawan adalah terdapat pemilih sudah berusia 17/sudah pernah menikah tidak terdaftar dalam DPT berkelanjutan, dan pemilih yang TMS masih terdaftar. Agar kerwanan tersebut tidak terjadi, Bawaslu mendorong kepada KPU Kabupaten untuk memastikan PDPB memasukkan pemilih MS sebagai pemilih baru dalam DPT berkelanjutan, dan mencoret pemilih TMS dalam DPT berkelanjutan. “ 

Beberapa Strategi pengawasan untuk mencegah kerawanan tersebut terjadi, dan dalam rangka pencegahan pelanggaran, sebagai berikut:

  1. Pemberian imbauan tertulis kepada KPU agar melakukan PDPB dan pencocokan serta penelitian data pemilih sesuai ketentuan yang berlaku

  2. Berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi yang mengurusi kependudukan

  3. Berkordinasi dengan stakeholders lainya seperti Polres, Kodim, Kemenag dan Rutan.

  4. Pengawasan melekat/langsung. Seperti saat KPU terdapat kegiatan Coklit Terbatas setiap triwulan ke desa atau rumah warga untuk dugaan data anomali, umur lebih dari 100 tahun, meninggal dunia dan dugaan data nonaktif, dan Pengawasan rapat rekapitulasi PDPB.

  5. Kerjasama dengan Pemerintah Desa Pengawasan

  6. Kerjasama dengan komunitas pengawas partisipatif (Perisai Demokrasi Bangsa)

  7. Kerjasama dengan komunitas mantan pengawasa adhoc

  8. Pembukaan dan penerimaan pengaduan online dan layanan chatbot

  9. Pemberdayaan staf tenaga Bawaslu untuk menghimpun data pemilih baru/TMS di sekeliling mereka

  10. Sosialisasi mobile cek DPT Online di ruang publik seperti di alun-alun, di mall, forum warga, sekolah dan kampus

  11. Pengawasan tidak langsung, dengan pencermatan sanding data yang dimiliki Bawaslu

  12. Koordinasi dengan stakehaolder lainnya yang memiliki basis data kewargaan

  13. Pemberian saran perbaikan atau masukan kepada KPU terhadap hal yang harus diperbiki sesuai ketentuan yang berlaku

  14. Pengawasan tindak lanjut dari KPU atas saran perbaikan dari Bawaslu

  15. Uji petik atas TL saran perbaikan dalam forum pleno rekapitulasi PDPB setiap triwulan sekali.

  16. Memberikan dukungan untuk peserta pleno dari partai politik agar turut aktif mengawasi proses PSPB, yang dapat dikaitkan dengan keanggotaan partai politik yang minimal 1000 keanggotaan di tingkat kabupaten/kota terutama untuk Pemilih/anggota yang meninggal dunia.

  17. Konsultasi dan pelaporan periodik kepada atasan untuk mendapatkan arahan dan evaluasi pengawasan mendatang

  18. Sosialisasi masif melalui media sosial dan forum warga kegiatan PDPB di sela tahapan Pemilu/Pemilihan agar masyarakat turut serta berpartisipasi mengontrol anggota keluarganya dan saudara/kerabat terdekat yang telah berusia 17 tahun/pernah menikah agar terdata,  atau data pemilih TMS agar di coret dari data pemilih dengan menyertakan data dukung autentik, seperti KTP/KK untuk pemilih yang telah 17 tahun, surat nikah untuk pemilih belum 17 tahun tapi sudah menikah, pemilih baru yang baru pensiun dari tentara dan polisi atau kewarganegraan baru, dan surat kematian atau akta kematian untuk pemilih yang meninggal dunia.

Bawaslu Kabupaten Kebumen mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar turut serta mengawasi secara partisipatif pelaksanaan PDPB tahun 2026. Temuan berkait dengan PDPB dapat disampaikan secara langsung kepada KPU maupun melalui saluran pengaduan Bawaslu Kabupaten Kebumen selama tahun 2026.

 

Kebumen, 09 Februari 2026

Koordinator Divisi P2H

Badruzzaman

Pers Release