Lompat ke isi utama

Pers Release

Penuhi Tenaga Pengawas, Bawaslu Kebumen Bentuk Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen saat ini sedang merekrut Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), beriringan dengan seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan. Pada tanggal 19 Mei kemarin, 38 calon anggota Panwascam pendaftar baru telah diwawancarai oleh anggota Bawaslu Bawaslu Kebumen setelah dinyatakan lolos seleksi tes CAT. Sebanyak 38 peserta mengikuti wawancara untuk mengisi 19 anggota di 16 kecamatan. Dari 16 kecamatan, tiga diantaranya dibutuhkan dua nggota baru yaitu Kecamatan Kebumen, Rowokele dan Ambal. Calon anggota Panwaslu Kecamatan akan dilantik pada 24-25 Mei mendatang. Panwaslu akan langsung bekerja membantu Bawaslu Kabupaten merekrut PKD.

Pembentukan PKD saat ini adalah penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas pendaftaran dibuka sejak tanggal 18-21 Mei 2024. Pendaftaran dapat melalui online, datang langsung ke kantor Bawaslu Kebumen atau melalui kantor kecamatan masing-masing. Dibutuhkan 460 PKD yang tersebar di 26 kecamatan di kabupaten Kebumen. Formulir pendaftaran dapat download di website Bawaslu Kabupaten Kebumen pada menu ‘pengumuman’, atau dapat ditanyakan di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.

Pengumuman hasil penelitian administrasi berkas calon PKD pada tanggal 25 Mei, tanggapan dan masukan masyarakat pada 25-30 Mei, pelaksanaan tes wawancara tanggal 27-28 Mei, Rekapitulasi penilaian hasil wawancara pada 29 Mei, Pleno penetapan calon anggota PKD pada 30 Mei, Pengumuman PKD terpilih pada 31 Mei dan pelantikan serta pembekalan PKD pada 1-2 Juni 2024. 

Bawaslu Kabupaten Kebumen mengajak kepada seluruh warga masyarakat yang memenuhi persyaratan agar mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon PKD. Jika pada penutupan pendaftaran pada 21 Mei belum mencukupi dua kali kebutuhan setiap kelurahan/desa, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, penelitian dan verifikasi administrasi pendaftaran perpanjangan pada 22-24 Mei 2024. Berikut ketentuan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:

  1. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa;
  2. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa namun belum ada pendaaftar Perempuan; dan/atau
  3. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar Perempuan namun jumlahnya kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa

Disamping sedang membentuk Panwascam dan PKD, Bawaslu Kebumen saat ini sedang mengawasi tahapan yang berlangsung di KPU Kebumen, yaitu pembentukan badan adhoc PPS setelah kemarin Bawaslu mengawasi pelantikan anggota PPK terpilih di Gedung Setda pada 16 Mei 2024. 

Pengawasan pembentukan PPS saat ini sampai tahapan penerimaan tanggapan/masukan masyarakat setelah pada tanggal 18 Mei kemarin dilakukan tes CAT calon anggota PPS di sekolah-sekolah yang berkerjasama dengan KPU Kebumen. Bawaslu membuat saluran/pengaduan pembentukan PPK/PPS yang terpublikasi melalui media sosial Bawaslu Kebumen. jadwal wawancara calon PPS pada 21-23 Mei, pengumuman/penetapan hasil seleksi pada 24-25 Mei, pelantikan pada 26 Mei 2024. 

Tahapan pemilihan terdekat setelah pembentukan PPK dan PPS di KPU dan pembentukan Panwascam dan PKD adalah pemutkahiran daftar pemilih. Seluruh jajaran pengawas sekabupaten Kebumen akan siap mengawasi tahapan pemutkahiran (Coklit) pada Juni mendatang (humas).

Pers Release