Lompat ke isi utama

Pers Release

Rangkaian Kinerja Sub Divisi Penanganan Pelanggaran 2025 : Bawaslu Kebumen Hadirkan Edukasi dan Pemeliharaan Data

Pers Release

Rangkaian Kinerja Sub Divisi Penanganan Pelanggaran 2025 : 
Bawaslu Kebumen Hadirkan Edukasi dan Pemeliharaan Data

Kebumen - Sepanjang tahun 2025, Sub Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kebumen menghadirkan berbagai kegiatan edukasi dan pemeliharaan data yang dikemas dalam beragam bentuk. Setidaknya terdapat delapan point besar kegiatan yang dijalankan. Meskipun saat ini tidak ada tahapan pemilu, Sub Divisi Penanganan Pelanggaran tetap memegang tanggung jawab moral untuk menjaga keberlanjutan penanganan pelanggaran, baik yang telah berlangsung maupun yang akan datang. Edukasi diberikan kepada masyarakat dan jajaran internal Bawaslu Kebumen, sementara pemeliharaan data dilakukan untuk merawat hasil-hasil penanganan pelanggaran sebelumnya.

Tiga Kegiatan Utama di Bidang Edukasi

Dalam hal edukasi, Sub Divisi Penanganan Pelanggaran melakukan setidaknya tiga point besar kegiatan yakni, bimbingan teknis, publikasi dan juga simulasi. Mari kita bahas point besar yang pertama yakni bimbingan teknis, Sub Divisi Penanganan Pelanggaran sudah melakukan 3 kali bimbingan teknis yang sasarannya adalah internal Bawaslu Kebumen. Hal ini kita lakukan untuk memberikan kesempatan kepada internal yang bukan ditugaskan di Sub Divisi Penanganan Pelanggaran untuk bisa memahami penanganan pelanggaran. Adapun hal-hal yang dibahas antara lain tata cara penerimaan laporan, tata cara pelaksanaan klarifikasi serta bedah regulasi penanganan pelanggaran. 

Yang kedua yakni publikasi, setidaknya ada 3 metode edukasi publikasi yang kita gunakan untuk men deliver pesan-pesan untuk sahabat bawaslu, yakni dalam bentuk video, berita dan juga flyer. Tercatat ada 6 video yang terunggah di Sosial Media Bawaslu Kebumen, 3 berita terunggah di laman resmi Bawaslu Kebumen serta 8 flyer edukasi yang terunggah. Selain publikasi, Sub Divisi Penanganan Pelanggaran juga melakukan Simulasi yang sasarannya adalah internal, mengingat banyaknya personil di Bawaslu Kebumen yang baru bergabung dan masih awam dengan penanganan pelanggaran. Simulasi ini juga melibatkan Siswa PKL yang kala itu sedang melakukan kegiatan Praktek Kerja Lapangan di Bawaslu Kebumen. Dalam kurun waktu 4 bulan, Sub Divisi Penanganan Pelanggaran sudah melakukan 5 kali simulasi, tema yang diangkat antara lain Penyampaian Laporan, Kajian Awal, Pleno, Klarifikasi Saksi Pelapor dan Terlapor serta Klarifkasi Pelapor dan Terlapor.

Lima Kegiatan Pemeliharaan Data Sepanjang Tahun

Jika di atas kita sudah membahas terkait edukasi yang dilakukan Sub Divisi Penanganan Pelanggaran, kini barulah kita membahas terkait pemeliharaan data yang dilakukan sepanjang tahun 2025. Setidaknya ada 5 point besar yang dilakukan yakni, pembaharuan data pemilu dan pemilihan, pengarsipan fisik dan digital data dan berkas penanganan pelanggaran, dukungan data terkait sidang kode etik, dukungan data penanganan pelanggaran atas dasar permohonan data di PPID serta pembuatan laporan akhir dan juga.

Perihal Pembaharuan Data, sepanjang tahun 2025 Bawaslu Provinsi Jawa Tengah rupanya membenahi data-data penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan 2024 yang belum sempat dirapihkan. Untuk itu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meminta dukungan Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Kebumen, dalam hal data Pemilu dan Pemilihan 2024, setidaknya tercatat 9 data yang dikumpulkan yakni terkait Netralitas ASN, Data Pelapor, Data Pidana Pemilu, Data Pidana Pemilihan, Data Sosialisasi Debat, Data Tindak Lanjut Netralitas ASN, Data Administrasi Pidana Pemilu, Data Rekapitulasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024 serta Data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur 2024. Pemeliharaan Data Sub Divisi Penanganan Pelanggran juga dilakukan dengan cara pengarsipan, yakni melakukan pembenahan terhadap arsip baik fisik maupun digital yang diciptakan oleh Sub Divisi Penanganan Pelanggaran utamanya adalah pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Dalam pengarsipan ini juga dilakukan analisa terhadap data dan berkas yang sudah dapat dimusnahkan. Pemeliharaan Data ini juga kita gunakan untuk mendukung secara administrasi sidang kode etik pada bulan Mei 2025.

Data yang dimiliki Sub Divisi Penanganan Pelanggaran tidak hanya digunakan untuk kepentingan internal Bawaslu Kebumen, namun juga digunakan untuk masyarakat umum yang membutuhkan dalam rangka memenuhi tanggung jawab Bawaslu Kebumen sebagai Lembaga Publik atas dasar keterbukaan informasi publik. Tercatat ada 2 permohonan yang pemenuhan datanya berasal dari Sub Divisi Penanganan Pelanggaran. Tidak hanya berdasarkan permohonan data yang diminta, penyediaan data juga dituangkan dalam pembuatan laporan akhir, yang output nya digunakan untuk laporan struktural ke atas dan transparansi kepada masyarakat umum. Walaupun tidak ada tahapan pemilu maupun pemilihan, Bawaslu Kebumen, khususnya Sub Divisi Penanganan Pelanggaran, tetap berkomitmen untuk membenahi dan mewujudkan penanganan pelanggaran di Kabupaten Kebumen yang lebih baik. (Hms/Put)

Kebumen, 25 Desember 2025

Ttd,

 

Imam Khamdani, S.Pd.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi 

Bawaslu Kabupaten Kebumen

Pers Release