Ajak PPPK Baru, Divisi Penanganan Pelanggaran Bedah Regulasi
|
Belasan mata nampak antusias melihat tayangan yang dipertontonkan dari sebuah proyektor putih yang disorotkan ke tembok putih sebuah ruangan di Bawaslu Kebumen siang ini (08/10). Ruangan serbaguna yang biasanya digunakan untuk berbagai macam kegiatan di Bawaslu Kebumen. Nampak di tembok putih tersebut ditayangkan adegan-adegan dalam persidangan administrasi di Bawaslu Kebumen. Rupanya siang ini Divisi Penanganan Pelanggaran mengajak PPPK baru untuk menyelenggarakan kegiatan Bedah Regulasi Penanganan Pelanggaran.
Bawaslu Kebumen, 01 Oktober 2025 lalu mendapatkan personil baru Saudara Agus Walyudi yakni PPPK yang baru dilantik dengan formasi Pengadministrasi Perkantoran yang kebetulan masuk pada divisi penanganan pelanggaran. Berangkat dari hal tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran mengajak PPPK baru ini untuk menyelenggarakan kegiatan Bedah Regulasi ini, dalam rangka memberikan penguatan kapasitas. Tentunya, kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi PPPK yang bersangkutan namun juga untuk CPNS yang bulan Juni kemarin baru bergabung. Acara diawali pemaparan oleh Agus Walyudi, sudah dua hari ini beliau berkutat dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, satu demi satu slide dibuat untuk menjadi satu rangkaian presentasi hari ini. Dengan sangat antusias satu demi satu slide pun beliau presentasikan sebagai bentuk kegembiraan beliau bergabung dengan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kebumen. Dengan gembiranya, Imam Khamdani, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengulas slide-slide tersebut sebagai rangkuman bedah regulasi.
Selain presentasi, sebagai gambaran bagi teman-teman internal Bawaslu Kebumen yang bergabung dan belum terlalu antusias, 2 video yang di produksi langsung oleh Bawaslu Kebumen yakni terkait Sidang Administrasi Pemilu 2024 lalu dan Simulasi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan. (Hms-Put)