Bawaslu Sampaikan Sarper Pengawasan PDPB Triwulan III kepada KPU Kebumen
|
KEBUMEN – Bawaslu Kabupaten Kebumen menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kebumen dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Saran perbaikan tersebut disampaikan tanggal 19 Agustus 2026.
Dalam pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan uji petii pada data pemilh yang ada. Hasil pengawasan terdapat 13 pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar atau belum di coret dalam Data Pemilih 2026. Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam saran perbaikan disampaikan kepada KPU Kabupaten Kebumen untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai ketentuan, Saran perbaikan dilengkapi dengan bukti autentik.
Melalui saran perbaikan ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen meminta KPU Kabupaten Kebumen melakukan tindak lanjut atau perbaikan terhadap data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akurat dan mutakhir. Pengawasan terhadap data pemilih penting untuk memastikan setiap perubahan status pemilih dapat diupdate sehingga data yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang sesuai prinsip pemutakhiran data pemilih.
Melalui pengawasan PDPB yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Kebumen juga mendorong intansi terkait yang memiliki database seperti Polres, Kodim, Kemenag, Rutan dan sebagainya.
Badruzzaman, anggota Bawaslu yang membidangi pengawasan data pemilih menegaskan meskipun kegiatan PPDB ini KPU Kabupaten mendapat informasi komprehensif dari Kemendagri atau Dinas Dukcapil secara periodik, pengawasan Bawaslu lebih ke kondisi terakhir. Pasalnya, Bawaslu setiap bulan berkoordinasi dengan Mitra pengawasan dan membuka serta menerima pengaduan dari masyarakat. Kewajiban Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan kepada KPU. (Humas)