Lompat ke isi utama

Berita

Public Hearing Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, Bawaslu Kebumen Soroti Potensi Kenaikan Biaya Pilkada 2029

Public Hearing Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, Bawaslu Kebumen Soroti Potensi Kenaikan Biaya Pilkada 2029
Public Hearing Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, Bawaslu Kebumen Soroti Potensi Kenaikan Biaya Pilkada 2029

Kebumen - DPRD Kabupaten Kebumen menggelar public hearing Raperda Dana Cadangan Pilkada Tahun 2029 pada Senin, 5 Oktober 2026. Salah satu pasal dalam Raperda menjelaskan dana cadangan direncanakan dialokasikan sebesar 16,5 miliar rupiah pada tahun Anggaran 2027 dan 16,5 miliar rupiah pada tahun Anggaran 2028, sehingga total mencapai 33 miliar rupiah. Adapun kekurangan kebutuhan dana akan dipenuhi di tahun pelaksanaan Pilkada.

Koordinator Divisi SDMO Diklat Bawaslu Kabupaten Kebumen menyoroti besaran dana cadangan yang dianggarkan. Menurutnya, dana cadangan tersebut jelas belum memenuhi kebutuhan pelaksanaan Pilkada. Mengingat pada Pilkada sebelumnya kebutuhan dananya lebih dari 50 miliar rupiah.

"Jadi kebutuhan realnya sudah bisa dihitung. Didasarkan dari pelaksanaan tahun lalu dan potensi penambahan biaya pilkada berikutnya. Jadi pasti lebih dari 33 miliar rupiah," jelas Ichwan.

Menurutnya, kebutuhan dana Pilkada berikutnya pasti bertambah disebabkan ada penambahan jumlah DPT dan penambahan TPS. "KPU sudah menyampaikan potensi penambahan DPT yang berdampak pada penambahan TPS. Sehingga bertambah pula jumlah KPPS, PTPS dan operasional pendukung lainnya," terang Ichwan.

Dalam forum Public Hearing yang dihadiri oleh komisi C DPRD Kebumen, perwakilan akademisi, masyarakat dan sejumlah OPD terkait tersebut juga terbangun kesepahaman bahwa Pemda harus siap atas pemenuhan kekurangan anggaran Pilkada yang dibutuhkan. (humas/IZ)

Ismi