Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Periode 2023-2028 Dilatih Hingga Mendapat Sertifikat Mediator

Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Periode 2023-2028 Dilatih Hingga Mendapat Sertifikat Mediator

Bawaslu Kabupaten Kebumen periode 2023-2028 yaitu Amin Yasir SH (ketua), anggota yaitu Eka Rohmawati SH, Imam Khamdani SPd, Nurul Ichwan MAg dan Badruzzaman SPdI mendapatkan pelatihan dan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI). kembali menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Pelatihan oleh Lembaga yang tersertifikasi Mahkamah Agung yaitu Justitia Training Center (JTC). Pelatihan dan sertifikasi mediator tersebut bersama Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara bergelombang di Jakarta. Pelatihan d tersebut dilaksanakanan selama 5 (lima) hari atau 40 jam Pelajaran.

“Bapak/Ibu sekalian, rasanya seperti mimpi. Begitu luar biasa kami merasa bangga dan terhormat. Baru saja kemarin kami menutup kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah peserta 304 orang pada angkatan sebelumnya, pagi ini, kami kembali bertemu dan membuka kegiatan serupa dengan 317 orang peserta terdaftar,” ujar Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med (Presiden Direktur Justitia Training Center).
Menyambut Pemilu serentak 2024, Bawaslu sebagai tonggak demokrasi bangsa dan penegak keadilan pemilu, berupaya untuk mempersiapkan seluruh anggotanya dalam mengantisipasi sengketa-sengketa yang mungkin terjadi, salah satunya melalui kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator.
Hal ini juga sejalan dengan amanat Perbawaslu No. 9 Tahun 2022, di mana Bawaslu diperintahkan untuk melaksanakan seluruh upaya mediasi sebelum melanjutkan sengketa proses dalam tahap adjudikasi.
“Pelatihan mediasi ini sangat berguna dan tentunya dapat diaplikasikan di tempat kerja Bapak/Ibu sekalian. Saat ini rangkaian proses pemilu sudah dimulai, setidaknya bekal seperti inilah yang dapat kami berikan agar Bapak/Ibu memiliki pemahaman yang matang mengenai kiat-kiat mediasi,” jelas Ibrahim Malik Tandjung (Kepala Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu RI).
Para peserta memperoleh pemahaman mengenai mediasi, baik secara teori maupun pratik pada Agustus-September 2023 selama 40 jam pelajaran, oleh narasumber yang merupakan ahli di bidangnya, antara lain:
Prof. Hikmahanto Juwana., S.H., LL.M. (Guru Besar Universitas Indonesia);
Dr. H. Edi Hudiata, Lc., M.H (Asisten Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Non Yudisial)
Ismu Bahaiduri, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI Kamar Perdata);
Abhan, S.H., M.H. (Ketua Bawaslu RI periode 2017 – 2022)
Hyang Ismalya Mihardja, S.H., MBA. (Mediator berpengalaman sejak 2005/Pengajar dan Pelatih Mediator di Ombudsman RI);
Andriansyah Tiawarman K.,S.H., M.H., (Trainer Mahkamah Agung/Presiden Direktur Justitia Training Center); serta
Dhea Yulia Maharani, S.H. (Trainer Mahkamah Agung/Direktur Pelatihan dan Sertifikasi Justitia Training Center)
Selama kegiatan, para peserta dibagi ke dalam beberapa kelas guna memaksimalkan pelaksanaan kegiatan, serta didampingi dan dilatih oleh para coach yang merupakan mediator terdaftar di sejumlah Pengadilan Negeri dan Agama di Jakarta. Selain itu, para peserta juga diberikan video-video pembelajaran yang dapat diputar setiap saat untuk menambah pemahaman mengenai mediasi.
Pada penghujung kegiatan, para peserta diuji kompetensinya melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Diketahui, tidak hanya dapat menyelenggarakan uji sertifikasi yang telah telisensi BNSP, Pelatihan dan Sertifikasi Justitia Training Center juga telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung.
“Kami tidak hanya sekadar memberi nilai ataupun memandu kegiatan, semuanya kami pertanggungjawabkan karena ada kurikulum, standar dan hal-hal lain yang tetap harus kami jaga kualitasnya,” tegas Andriansyah.
Peserta yang lulus juga menerima sertifikat kepesertaan, sertifikat kelulusan yang telah terakreditasi Mahkamah Agung, sertifikat kompetensi yang telah terlisensi BNSP, Kartu Tanda Mediator (KTM), serta pencantuman nama pada list mediator Justitia yang dapat diakses melalui website justicia training pada menu mediator justicia.
Selain itu, Justitia Training Center juga memberikan apresiasi berupa penghargaan tambahan kepada peserta terbaik, mediator terbaik, dan kelompok (praktik simulasi mediator) terbaik.
Ibrahim Malik Tandjung berpesan kepada peserta, agar tidak “memakan ilmu yang didapat sendiri”. Ia berharap, para peserta dapat menularkan dan transfer of knowledge terkait ilmu-ilmu mediator dengan rekan-rekan di kabupaten/kota tempat bertugas.
Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia angkatan selanjutnya akan dimulai dalam waktu dekat dengan jumlah peserta terdaftar sebanyak 606 orang.
“Terima kasih telah mempercayakan pendidikan hukum berkelanjutan Bapak/Ibu sekalian kepada Justitia Training Center. Dengan ditutupnya kegiatan ini, semoga silaturahmi antara Justitia Training Center dan Bawaslu akan terus terjalin,” tutup Andrian. Berikut Lembaga penyelenggara sertifikasi mediator JTC. Justitia Training Center merupakan lembaga pendidikan dan pelatihan hukum berkelanjutan yang didirikan berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0057188. AH.01.01 tahun 2016 dan berkedudukan di DKI Jakarta.
Justitia Training Center kemudian membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Justitia Training Center juga telah tersertifikasi oleh Mahkamah Agung sebagai penyelenggara Pelatihan dan Sertifikasi Mediator dan Teregistrasi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR RI.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, Justitia Training Center juga membentuk Media Justitia sebagai wadah kebutuhan publikasi yang diselenggarakan oleh Justitia maupun rekanan terkait dengan Pendidikan, Pelatihan, Riset, dan Pengambangan Keilmuan Lainnya. (humas).