Antisipasi Sengketa Antar Peserta Pemilu, Bawaslu Kebumen Gelar Rapat Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu
|
Kebumen-Guna memfasilitasi peserta pemilu jika terjadi sengketa dalam pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kebumen mengadakan kegiatan rapat penyelesaian sengketa antar peserta pemilu pada Rabu 24 Januari 2024 di Gedung Gakumdu Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini menghadirkan peserta dari partai politik, dan mengundang Heru cahyono, S.Sos., MA sebagai narasumber.
"Kerap sekali peserta pemilu datang ke Bawaslu untuk melaporkan, tetapi banyak dari peserta yang tidak tahu prosedur pelaporannya" ujar Heru, ia pun menjelaskan bahwa sebenarnya setiap permasalahan pemilu harus selesai di setiap tahapan karena masalah pemilu tidak boleh berkepanjangan. "Pelaporan harus memenuhi beberapa unsur seperti adanya kerugian peserta pemilu, adanya kerugian secara langsung, kerugian dilakukan oleh peserta pemilu lainnya" imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa bukanlah proses yang cepat, maka dari itu Bawaslu selalu mengedepankan solusi kesepakatan dalam penyelesaiannya. "Usahakan jika ada sengketa, Konsep penyelesaiannya win win solution atau kesepakatan" imbuhnya.
Kegiatan ini mengundang 18 partai politik yang menjadi peserta pemilu 2024 ini.
Penulis : Humas