APK Melanggar Akan Ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP
|
KEBUMEN-Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Kebumen kembali akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pemasangan di wilayah Kabupaten Kebumen. Penertiban APK melanggar di masa kampanye ini akan ditertibkan pada tanggal 17 Januari 2024. Wilayah penertiban adalah di seluruh kecamatan sekabupaten Kebumen. Khusus penertiban di wilayah perkotaan (jalan nasional) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Kebumen. Sedangkan di wilayah kecamatan oleh Trantib Kecamatan dan Panwaslu Kecamatan.
Sebelum masa kampanye (22/11/2023), Satpol PP dan Bawaslu Kebumen menertibkan seribuan APS (Alat Peraga Sosialisasi) melanggar ketentuan pemasangan maupun yang mengandung materi kampanye. Sedangkan di masa kampanye ini sudah tidak ada lagi APS namun APK.
Penertiban APK Pemilu melalui berbagai langkah. Diantaranya adalah di akhir tahun 2023, Jajaran Bawaslu (Panwaslu Kecamatan dan PKD) menginventarisir APK melanggar di wilayah masing-masing. Lebih dari 3000 APK melanggar ketentuan. Hal ini bisa bertambah banyak mengingat pemasangan APK terus bertambah setiap harinya di masa kampanye ini. APK merupakan salah satu metode kampanye dan hak masyarakat untuk mengetahui visi misi program calon.
Pada tanggal 2 Januari 2024, Bawaslu menyampaikan hasil inventarisir APK melanggar kepada KPU agar disampaikan kepada Peserta Pemilu, agar menertibkan secara mandiri. Begitu juga pada tanggal 9 Januari 2024, Bawaslu Kebumen kembali menyampaikan surat imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK melanggar secara mandiri. Peserta di beri waktu seminggu agar menertibkan secara mandiri. Baru kalau tidak bersedia, Satpol PP dan Bawaslu menertibkannya.
Bawaslu hari ini (15 Januari) melakukan koordinasi kedua kalinya dengan Satpol PP rencana penertiban APK yang akan melibatkan Trantib dan Panwaslu 26 kecamatan pada tanggal 17 Januari 2024. Upaya penertiban ini dalam rangka menegakkan regulasi kampanye dan ketentuan pemasangan APK Pemilu di wilayah kabupaten Kebumen. Bawaslu juga akan menertibkan APK Pemilu di masal tenang yaitu pada tanggal 10-13 Februari 2024. (humas)
Penulis : Humas / Badruz