Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan MA Annawawi 03 Kebumen Teken Kerjasama Pendidikan Demokrasi

Bawaslu dan MA Annawawi 03 Kebumen Teken Kerjasama Pendidikan Demokrasi

Kebumen, 1 Agustus 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen dan Madrasah Aliyah (MA) Annawawi 03 Kebumen telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pendidikan Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif. MoU ini dimaksudkan sebagai landasan kerja sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif.

Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Amin Yasir selaku  Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen didampingi oleh Anggota Bawaslu Kebumen lainnya Badruzzaman, dan Iqbal Yuladi Fauzan selaku Kepala Sekolah MA Annawawi 03 Kebumen. Kegiatan ini merupakan upaya dari Bawaslu Kabupaten Kebumen untuk melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pendidikan Kepemiluan, dengan meningkatkan partisipasi masyarakat.  Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan pada hari Selasa, 29 Juli 2025. Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Kepala Sekolah Madrasah Aliyah (MA) Annawawi 03 Kebumen. 

Madrasah Aliyah (MA) Annawawi 03 Kebumen adalah sebuah lembaga pendidikan formal yang merupakan bagian dari jaringan atau cabang dari Pondok Pesantren An-Nawawi yang berpusat di Berjan, Desa Gintungan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan kebersamaan dalam upaya mewujudkan visi dan misi kedua lembaga dalam pendidikan kewarganegaraan dan demokrasi yang berintegritas, serta mendorong pengawasan partisipatif penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi pelatihan, pendidikan, sosialisasi, dan penguatan literasi demokrasi. 

Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam bentuk perjanjian kerja sama . Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan para pihak masing-masing. (IC)