Bawaslu Imbau KPU Kabupaten Kebumen Melakukan Coklit Terbatas
|
KEBUMEN-Pada kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka penyususnan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III, Bawaslu Kabupaten Kebumen menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Kebumen pada 16 September 2025. Imbauan diberikan langsung oleh anggota divisi P2H Badruzzaman, dan diterima oleh anggota KPU Joko Purnomo didampingi anggota lainnya Muhamad Sobir.
Imbauan Coklit Terbatas menyusul terbitnya SE KPU Nomor 1577 tertanggal 10 September 2025 tentang Persiapan Penyusunan PDPB Triwulan III. Bedanya dengan triwulan sebelumnya adalah terdapat kegiatan Coklit Terbatas pada data yang diduga meninggal dunia. Disamping mengimbau KPU secara tertulis, Bawaslu Kebumen juga membuat tim dan melakukan pengawasan kegiatan Coklit Terbatas.
Diantara isi imbauan Bawaslu adalah agar KPU Kabupaten Kebumen memperhatikan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pasal 2 ayat (1) bahwa penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus memenuhi prinsip komprehensif, inklusif, akurat mutakhir, terbuka, responsive, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi dan aksesibel. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan terutama kegiatan pencocokan dan penelitian secara terbatas.
Kemudian agar, memaksimalkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Menindaklanjuti laporan masyarakat dan saran perbaikan jajaran pengawas pemilu, dan menindaklanjuti potensi data pemilih ganda, data invalid atau data anomali (humas)