Bawaslu Jawa Tengah dan Sumatera Barat Berbagi Pengalaman Pengawasan Tahapan Kampanye
|
Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen mengikuti kegiatan diskusi Literasi Pojok Pengawasan Volume 15 yang membahas mengenai identifikasi kerawanan tahapan kampanye dari narasumber lintas daerah, yaitu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Khadafi, serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Bayanul Lail.
Dalam paparannya, Muhamad Khadafi menyampaikan bahwa tahapan kampanye merupakan fase yang melibatkan seluruh elemen masyarakat sehingga memiliki tingkat kerawanan paling tinggi dibanding tahapan lainnya. Menurutnya, pengawasan kampanye harus dilakukan secara komprehensif karena mencakup berbagai potensi pelanggaran, seperti kampanye di luar jadwal, penyalahgunaan media sosial, politisasi birokrasi, penggunaan fasilitas negara, politik uang, kampanye bermuatan SARA, hingga pelanggaran dana kampanye.
Khadafi menambahkan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik kerawanan yang berbeda sehingga diperlukan forum berbagi pengalaman antardaerah untuk memperkaya strategi pengawasan. Ia juga menegaskan bahwa identifikasi kerawanan harus menjadi dasar dalam menentukan langkah pencegahan maupun penegakan hukum agar pengawasan berjalan lebih efektif.
Sementara itu, M. Bayanul Lail dari Bawaslu Kabupaten Rembang membagikan pengalaman praktik pengawasan di tingkat kabupaten. Ia menekankan pentingnya pemetaan kerawanan berbasis kondisi lokal, optimalisasi koordinasi antarpemangku kepentingan, serta pelibatan masyarakat dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada jajaran Bawaslu, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Melalui forum ini, peserta, pertukaran pengalaman antarprovinsi dan antarkabupaten diharapkan mampu memperkuat kapasitas pengawasan serta meningkatkan efektivitas upaya pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu dan Pemilihan mendatang.(Humas/IC)