Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kebumen Lakukan Uji Petik PDPB Triwulan II

Bawaslu Kabupaten Kebumen Lakukan Uji Petik PDPB Triwulan II

Belum genap 1 bulan dari Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan 1 di KPU Kabupaten Kebumen, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen telah melaksanakan kegiatan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 pada Selasa, 14 April 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap akurasi data pemilih yang menjadi dasar penetapan daftar pemilih berkelanjutan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekaligus untuk memastikan terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.

Kegiatan uji petik ini dilaksanakan di Desa Candiwulan, Kecamatan Kebumen, dengan melibatkan tim dari Bawaslu Kabupaten Kebumen dan Pemerintah Desa Candiwulan. Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan melalui metode sinkronisasi data dan verifikasi digital. Sinkronisasi data dilakukan dengan mencermati daftar warga yang telah meninggal dunia pada tahun 2026 berdasarkan data resmi Pemerintah Desa Candiwulan. Sementara itu, verifikasi digital dilakukan dengan mengecek status nama-nama tersebut melalui laman Cek DPT Online untuk memastikan kesesuaian data antara lapangan dan sistem.

Hasil uji petik menunjukkan bahwa dari total 8 data yang diperoleh dari Pemerintah Desa Candiwulan, seluruhnya atau 8 (delapan) orang telah meninggal dunia, namun masih tercatat sebagai pemilih aktif dalam laman Cek DPT Online. Temuan ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu untuk disampaikan kepada KPU agar segera ditindak lanjuti untuk dilakukan perbaikan data, sehingga keakuratan daftar pemilih dapat terjaga dan kualitas demokrasi semakin meningkat.