Bawaslu Kabupaten Kebumen menghadiri Undangan Konsolidasi menjelang masa tenang
|
Kebumen-Kamis 8 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Kebumen menghadiri Undangan Konsolidasi menjelang masa tenang dari KPU Kebumen. Konsolidasi ini bertujuan untuk menyamakan perspektif dan memastikan kesiapan Penyelenggara Pemilu dan Stakeholder terkait apa yang akan dilaksanakan pada masa tenang dan masa Pungut Hitung.
Sesuai dengan himbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kebumen, bahwa masa tenang adalah masa yang tidak boleh lagi dilakukan Kampanye. Maka dari itu sesuai regulasi KPT KPU 1676, Pada Masa Tenang KPU berkoordinasi dengan Bawaslu dan Stakeholder lain dalam membersihkan Alat Peraga Kampanye.
Dandim 0709 Kebumen menyampaikan bahwasanya semua APK harus di tertibkan secara baik dan dari jajarannya juga siap membantu mengamankan. Selaras dengan itu Kapolres Kebumen juga menyampaikan bahwa jajarannya siap untuk mengawal Pembersihan Alat Peraga Kampanye pada masa tenang.
M. Sobir, selaku Kadiv Sosdiklih dan Parmas KPU Kebumen menyampaikan, perubahan jadwal Kampanye Rapat Umum yang pada pokoknya di sisa masa Kampanye tidak akan ada Rapat Umum di Kabupaten Kebumen. Sobir juga telah menyampaikan terkait penertiban mandiri ke Peserta Pemilu di Kebumen.
Kemudian Sobir juga berharap agar Bawaslu dapat melakukan Pengawasan terhadap Kampanye pada masa tenang.
Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir menyampaikan bahwasanya akan sangat efektif apabila semua jajaran penyelenggara Pemilu bersama-sama menertibkan APK. Hal ini ditujukan agar waktu yang dibutuhkan untuk menertibkan APK tidak terlalu lama. Sementara itu Kasatpol PP Kebumen menyampaikan bahwasannya kesiapan Personil sudah siap. Hanya saja untuk teknis akan menunggu arahan dari KPU Kebumen bagaimana pada hari penertiban esok.
Penulis : Fjr