Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen: 7 Januari 2020, Batas Akhir Mutasi Jabatan oleh Petahana

Bawaslu Kebumen: 7 Januari 2020, Batas Akhir Mutasi Jabatan oleh Petahana
Bawaslu Kebumen mengaku telah mengirimkan surat himbauan yang ditujukan pada Bupati Kebumen. Himbauan yang disampaikan adalah agar Bupati Kebumen tidak melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati dalam penyelenggaraan pilkada tahun 2020. Himbauan ini berlaku terhitung sejak tanggal 8 Januari 2020 sampai dengan akhir masa jabatan. Menurut Badruzzaman, selaku Kordiv Pengawasan Bawaslu Kebumen, Himbauan telah dikirimkan ke Bupati kebumen tertanggal 26 Desember 2019. “Himbauan ini disampaikan dalam rangka untuk melakukan pencegahan dini agar tidak terjadi pelanggaran dikemudian hari.” Ujarnya. Badruzzaman juga menyampaikan bahwa terdapat sanksi apabila petahana melanggar ketentuan ini, yakni sampai dengan pembatalan sebagai calon bupati/wakil bupati oleh KPU. Selain sanksi pembatalan, juga terdapat ancaman pidana berupa penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,- atau paling banyak Rp. 6.000.000,-. Menurut Maesaroh, selaku Kordiv Sengketa Bawaslu Kebumen, Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kebumen 2020, bertugas untuk melakukan pengawasan secara bermartabat. Kinerjanya menitikberatkan pada upaya pencegahan agar pelanggaran-pelanggaran baik yang bersifat administratif, etika, pidana, dan pelanggaran lainnya tidak terjadi. Selain itu, Bawaslu Kebumen juga mengupayakan pencegahan dalam rangka meminimalisir potensi sengketa yang bisa terjadi, baik sengketa antar peserta mamupun sengketa antara peserta dengan penyelenggara. Namun demikian, apabila dugaan pelanggaran tetap dilakukan, Bawaslu Kebumen siap untuk melakukan upaya penindakan. Upaya penindakan ini dimaksudkan juga untuk pencegahan, agar pelanggaran serupa dan lainnya tidak dilakukan kembali. Ujar Maesaroh. Dari pantauan media ini, Bupati Kebumen telah melakukan mutasi jabatan terhadap 101 pejabat di Lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen. Pelantikan dilakukan pada jum’at (3/1/2020) di Aula Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen. “Semoga ini jawaban atas surat himbauan yang dikirimkan Bawaslu Kebumen, dan pasca pelantikan ini tidak ada mutasi pejabat lagi dikemudian hari, kecuali atas izin tertulis dari menteri dalam negeri.” Harap Baduzzaman. Sumber : kebumenpos.com