Bawaslu Kebumen Awasi Langsung Pelaksanaan Coktas PDPB Triwulan IV di Kecamatan Mirit
|
Kebumen — Rabu, 19 November 2025. Bawaslu Kabupaten Kebumen pada hari ini melaksanakan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) yang dilakukan oleh KPU Kebumen dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Pengawasan dilakukan di 10 desa wilayah Kecamatan Mirit, yakni Desa Krubungan, Ngabean, Wirogaten, Kertodeso, Patukrejomulyo, Lembupurwo, Wergonayan, Wiromartan, Mirit, dan Tlogodepok.
Jajaran pengawas Bawaslu bergerak dari satu desa ke desa lainnya untuk memastikan tahapan Coktas berjalan sesuai dengan ketentuan. Selain memantau proses kerja KPU, Bawaslu turut melakukan pengecekan langsung atas data yang diklarifikasi, terutama terkait pemilih dengan status meninggal dunia maupun dugaan data yang nonaktif.
Bawaslu menegaskan bahwa kegiatan pelaksanaan Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) seperti ini merupakan bagian penting dalam menjaga keakuratan dan kemutakhiran daftar pemilih, yang menjadi salah satu fondasi utama terselenggaranya Pemilu yang demokratis, inklusif, dan akuntabel. Proses ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahan data yang berpotensi memengaruhi kualitas tahapan Pemilu di kemudian hari.
Di lapangan, pengawasan berjalan lancar dan mendapat dukungan dari perangkat desa setempat. Bagi Bawaslu, rangkaian kegiatan hari ini menjadi bukti komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemilu serta memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih dapat terdata dengan benar. (IC)