Bawaslu Kebumen Bekali Panwaslu Kecamatan Teknik Mediasi PSAP
|
KEBUMEN-Seluruh ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan sekabupaten Kebumen mengikuti rapat fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan Panwaslu Kecamatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen pada 12 Oktober 2023 di ruang pertemuan Hotel Grand Kolopaking Kebumen.
Kegiatan penguatan kelembagaan diisi dengan dua materi penting. Yaitu tentang materi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP). Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, Bawaslu kabupaten boleh memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan PSAP di wilayah kecamatan masing-masing. Materi ini diisi oleh Nurul Ichwan anggota Bawaslu Kebumen. Materi PSAP ini guna membekali Panwaslu Kecamatana atas terbitnya surat mandat Bawaslu Kabupaten Kebumen Nomor 996/HK.01.01/K.JT-12/10/2023 tentang Manadat Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) tertanggal 2 Oktober 2023.
Materi kedua adalah tentang tahapan kampanye diisi oleh ketua KPU Yulianto. Materi tentang kampanye adalah berkait dengan pemahaman sebab-sebab adanya potensi PSAP atas ketentuan dalam metode kampanye. Sehingga PKPU kampanye harus pahami secara tuntas oleh seluruh pengawas Pemilu.
Setelah mendapatkan materi PSAP, diselenggarakan praktek kelompok dalam mediasi PSAP. Hal ini untuk membekali pengawas jelang tahapan kampanye pada 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024. Kegiatan ini juga dalam rangka menindak lanjuti SE Bawaslu RI Nomor 54 tahun 2023 tentang Pembuatan dan Apresiasi Video Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. SE tersebut terbit tertanggal 11 Oktober 2023 yang juga mengharuskan Panwaslu Kecamatan untuk membuat video tersebut (humas).