Bawaslu Kebumen Bentuk Tim Awasi Kegiatan Coktas Data Pemilih Berkelanjutan
|
KEBUMEN-Coktas atau Coklit Terbatas adalah bagian kegiatan Penyusunan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkalnjutan (PDPB) triwulan III di KPU Kabupaten. Hal tersebut sebagaimana dalam SE KPU 1557 tertanggal 10 September 2025. Coktas fokus pada data dugaan data pemiloih meninggal dunia dan anomali data pemilih berumur 100 tahun lebih. Bawaslu Kebumen membentuk 5 tim pengawasan Coktas oleh KPU Kabupaten Kebumen.
Pembentukan 5 tim mengingat keterbatasan SDM, tidak sebanyak tim di KPU, ujar Badruzzaman anggota Bawaslu Kebumen kepada tim humas beberapa hari yang lalu. Diluar pengawasan Coktas, Bawaslu Kebumen juga menghimpun data dari masyarakat dan mitra Bawaslu seperti beberapa pemerintah desa, pengawas partisipatif Perisai Demokrasi Bangsa Kebumen dan hasil dari penerimaan posko aduan.
Hasil pengawasan, akan disampaikan kepada KPU Kabupaten untuk ditindak lanjuti dalam PDPB Triwulan III, juga disampaikan secara peridik kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, tandas Badruz.
Sebagaimana diketahui, PDPB merupakan kegiatan nontahapan, memutakhirkan Data Pemiluh secara berkelanjutan setia 3 bulan sekali sampai jelang tahapan Pemilu selanjutnya. Telah dimulai pasca Pemilihan 2024 atau sejak awal tahun 2025. KPU Kabupaten melibatkan Bawaslu, Dinas Dukcapil dan Instansi terkait lainnya dalam koordinasi PDPB setiap triwulannya (humas)