Bawaslu Kebumen Beri Masukan dalam Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
|
Bawaslu Kabupaten Kebumen Kamis 11 Mei 2023 Pengawasan sekaligus menghadiri undangan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di ruang pertemuan hotel Mexolie Kebumen. Hadir dalam rapat tersebut ketua dan seluruh anggota KPU, anggota Bawaslu Kebumen Badruzzaman, Setda Bagian Tapem, Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Dandim, Polres, Rutan, Kejaksaan, dan 26 PPK sekabupaten Kebumen, intel dan media.
Anggota KPU kebumen Devisi Teknis dan Data Informasi Dzakiatul Banat dalam Pembacaan hasil Rekapitulasi DPSHP ditingkatan kabupaten menjelaskan bahwa terdapat 4 perubahan yang berbeda dengan hasil Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan. Yang pertama kecamatan Ambal, pemilih TMS yang sebelumnya 223 menjadi 224 dijelaskan karena terdapat masukan pemilih baru namun ternyata sudah tidak terdaftar dalam DPS. Yang kedua, kecamatan Buayan untuk pemilih TMS namun ternyata sudah di TMS di DPS karena Pindah Domisili. Ketiga, kecamatan karangsambung untuk pemilih TMS bertambah 2. Dan kecamatan kecamatan Padureso karena kesalahan Pemulisan di Berita Acara namun di Lampiran tabel sudah betul.
Menanggapi perubahan data tersebut Bawaslu Kebumen menyampaikan dari hasil perhitungan rumus kami memang betul terdapat perbedaan di tiga kecamatan yaitu DPS ditambahkan Pemilih Baru dan dikurangi Pemilih Tidak memenuhi syarat, dan untuk satu kecamatan kesalahan tulis pada Berita Acara. Untuk perubahan tersebut tadi juga sudah dijelaskan oleh KPU sampai dengan nama pemilih yang menjadi penyebab perubahan.
Selanjutnya melihat jumlah data pemilih meninggal menurut Bawaslu terhadap pemilih Meningal dunia dirasa masih wajar jika dibandingkan data BPS, namun terhadap Pemilih Potensial non KTP-el ini dirasa jumlahnya sangat sedikit karena berkurangnya hanya 6 pemilih dibandingkan dengan jumlah pada penetapan DPS 6 April 2023 lalu. Dengan ini Bawaslu mendorong kepada Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membuat instruksi percepatan Perekaman KTP-el dan terus mempercepat proses perekaman KTP-el.
Saran selanjutnya Bawaslu kebumen kepada KPU untuk meneruskan kembali koordinasi dengan POLRES dan KODIM terkait data penduduk masuk atau pensiun dari ASN TNI/POLRI. Selanjutnya Bawaslu juga mengajak kepada Partai politik dan peserta yang hadir untuk memberikan masukan data terhadap perbaikan data pemilih.
Selanjutnya ditetapkan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Kebumen sejumlah 1.077.745 data pemilih dengan 543.513 pemilih laki-laki dan 534.232 merupakan pemilih Perempuan yang terdapat di 4.831 TPS di kabupaten Kebumen.