Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kebumen Buka Posko Pengaduan PDPB

Bawaslu Kebumen Buka Posko Pengaduan PDPB

Bawaslu Kebumen Buka Posko Pengaduan PDPB

KEBUMEN-Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) akan segera dimulai. Bawaslu Kabupaten Kebumen siap mengawasi prosesnya di KPU Kebumen. PDPB adalah kegiatan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data, dan menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.

Bawaslu Kabupaten Kebumen telah mengikuti rapat koordinasi persiapan pengawasan PDPB yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 16 Juni, dan dengan Bawaslu Provinsi Jateng pada tanggal 17 Juni 2025 kemarin. Terinformasi, rapat koordinasi dengan stakeholders di KPU yang pertama kalinya akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025. Bawaslu Kebumen siap hadir, mengawasi, memberikan masukan kepada KPU Kebumen, tegas Badruzzaman anggota yang membidangi pengawasan PDPB

Bawaslu Kebumen juga akan segera menyampaikan surat imbauan tertulis kepada KPU Kebumen, diantaranya imbauan untuk melaksanakan PDPB sesuai ketentuan perundangan sampai pengumuman kepada public hasil rekapitulasi secara periodik. Proses pengawasan PDPB akan dilalukan secara melekat di tengah keterbatasan akses data by name by adres. Namun demikian, Bawaslu akan mengajak masyarakat secara partisipatif dengan membuka dan menerima pengaduan atau masukan masyarakat melalui Posko Pengaduan online maupun secara langsung di kantor Bawaslu Kebumen, Jl Tentara Pelajar No 21.

Masukan masyarakat dengan membawa bukti dukung data kependudukan baik status MS (Memenuhi Syarat) masih terdaftar dalam DPT maupun TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tapi belum di coret dari DPT. Masukan masyarakat terkait data MS maupun TMS pada prinsipnya sama dengan ketiak pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu atau Pemilihan. MS belu terdaftar seperti suah berusia 17 tahun dan kategori lainnya pasca Pemilihan 27 November 2024 sampai hari ini secara running mengikuti proses PDPB yang ada di KPU. Contoh TMS seperti meninggal dunia, pindah domisili ke luar Kebumen, alih status menjadi TNI/Polri dan kategori lainnya (humas)